Peredaran 23 Kg Sabu dari Tanjung Balai di Gagalkan Satres Narkoba Polrestabes Medan

Views: 258

Medan – medianasionalnews. Satuan Reserse ( Satres) Narkoba Polrestabes Medan gagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 23 Kg dari Tanjung Balai yang sudah dibungkus / kemasan teh China.

Adapun barang haram tersebut  dari 8 orang tersangka yang satu diantaranya wanita berhasil ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, yang dampingi oleh Plt Kasat Narkoba Kompol Rikki Ramadhan saat menggelar konfrensi Pers, Rabu (20/10/2021) mengatakan” Pelaku yang ditangkap itu ada kurir, pengedar dan pemasok sabu untuk diedarkan di Kota Medan” ujarnya.

Delapan pelaku yang diamankan polisi masing – masing berinisial Sk (22), GS (43), MJ, SNU (30), IS (47), HS (26) warga Medan FS (42) dan EA (34) warga Batubara. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit senjata api jenis revolver.

Kombes Riko menjelaskan, penangkapan yang dilakukan mulai tanggal 21 September 2021 sekira pukul 15.00 Wib di Jalan Bakul, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal dan dikembangkan ke Jalan Sidomulyo Mulyo.

Dari situ ada satu tersangka berinsial S (22) yang ditangkap dan disita barang bukti sabu sebanyak 0,13 gram sabu. Dari hasil penangkapan itu dikembangkan lagi ke tempat lainnya.

Hasilnya, pihak Polrestabes Medan berhasil mengamankan pelaku berinisial GS (43) yang membawa 1 kilogram sabu dan uang tunai Rp 100 ribu. Dari penangkapan di Jalan Sei Mencirim itu pelaku lainnya berinisial MJ itu kabur dari TKP. Namun dapat ditangkap beberapa harinya.

Pelaku MJ berhasil ditangkap yang terlibat menggendong sabu bersama pelaku GS di kawasan Jalan Sei Mencirim,” papar Kombes Riko.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan lagi pada tanggal 30 September ada tiga kali penindakan.

Pada pukul 16.00 WIB, petugas berhasil menangkap pelaku berinisial SNU (30) dari pelaku itu barang bukti sabu yang disita sebanyak 3,91 gram dan pemeriksaan lagi penindakan lagi di Jalan Sei Mencirim barang bukti diamankan 2,02 gram sabu.

Selanjutnya penindakan itu dikembangkan dan petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial I (47), dari pelaku itu barang bukti diamankan 9, 12 gram sabu dan pucuk senjata api jenis revolver.

Kemudian pada tanggal 11 Oktober sekitar pukul 02.00 WIB, petugas mengarah ke daerah Kabupaten Batubara untuk menangkap kurir sabu yang sudah diketahui ciri – cirinya. Hasilnya, petugas Polrestabes Medan berhasil mengamankan FS (43) dan EA (34) warga Batu Bara.

“Dari kedua pelaku ini petugas berhasil menyita barang bukti 1 karung goni beras beriskan 22 kilogram sabu-sabu dan satu unit Avanza. Jadi total yang disita si putih itu lebih kurang 23 kilogram sabu,” jelas Kombes Riko Sunarko.

Kombes Riko juga mengaku, tidak segan menembak mati gembong narkoba di Kota Medan. “Gembong narkoba ditangkap melawan petugas diberikan tindakan tegas, terukur dan keras,” tandasnya.

Dari hasil pengakuan FS di hadapan Kombes Riko dan wartawan, mengaku baru sekali bermain dengan si putih tersebut. “Saya hanya sebagai kurir dan mendapatkan upah dalam 1 kilogram sabu diantar ke Kota Medan senilai Rp5 juta,” paparnya.

“Dalam kasus ini, delapan tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan 2 subs 112 ayat 1 jo Pasal 132 UU RI No. 35/2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas Kombes Pol Riko Sunarko. Afdal

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page