Sergai – medianasionalnews. Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) bloking piece (penyambung jalan tol) dan tiang guardril milik PT Jasa Marga digagalkan dan ditangkap.
Pelaku pencurian, Junaidi (32) warga Jalan Tennis, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, dan Ari Prasetio (20) warga Dusun Cinta Damai Desa Air Batu, Kecamatan Labuhan Batu Utara, keduanya adalah supir dan kernet truk Tronton Nopol BK 8000 OM.
Keduanya ditangkap security PT Jasa Marga usai melakukan pencurian barang bloking piece (penyambung pembatas tol) dan tiang guardril milik PT. Jasa Marga, Jumat (5/11/2021) sekitar pukul 04.00 Wib, di Jalan Tol akses keluar tol tepatnya di Dusun I Desa Liberia, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai.
Turut juga diamankan barang bukti 1 Truck Tronton Nopol BK 8000 OM, 22 Blocking Piece, 1 tiang Guardril, 69 pasang baut dan mur, 1 kunci Inggris, kunci pass dan 1 ember plastik warna hitam.
Informasi yang dihimpun wartawan dari Kasi Humas Polres Sergai AKP Sopian, Spd , Sabtu (6/11/2021) sekira 09.45, kedua tersangka pelaku melakukan pencurian 22 Blocking Piece, 1 tiang guardril, baut dan mur sebanyak 69 yang diletak dalam 1 ember plastik hitam dengan mengendarai Truck Tronton Nopol BK 8000 OM.
Kedua melakukan aksinya dengan menggunakan kunci Inggris dan kunci Pass ukuran 24 dan diketahui oleh sekuriti Suhendrik dan Erwinsyah yang sudah memantau perbuatan mereka.
Tanpa membuang waktu, keduanya langsung ditangkap dan barang bukti tersebut sebagian sudah diletakkan di dalam belakang kursi truck. Selanjutnya kedua tersangka pelaku dijemput personel Satreskrim Polres Sergai guna diproses lebih lanjut.
“Akibat perbuatan kedua tersangka PT. Jasa Marga dirugikan sebesar Rp4.6 juta . Kedua pelaku pencurian dijerat Pasal 363 KUHP Pidana dan saat ini keduanya ditahan,” pungkas AKP Sopian S.Pd.(@ndi/jls)