Deli Serdang – medianasionalnews. Perlakuan Kepala Desa (Kades) Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, M.Yusni alias Buyung tak mencerminkan baik kepada warganya. Pasalnya, Kades Rantau Panjang ini diduga melakukan penipuan terhadap pemilik usaha dagang (UD) Anugrah, Jalan Besar Rantau Panjang No.88 ST, Kecamatan Pantai Labu, dengan cara memberi uang sebesar Rp.200 Juta guna untuk membeli bahan bangunan.
Ironisnya, Kades Rantau Panjang M.Yusni alias Buyung ini yang menggunakan anggaran dana desa (ADD) tahun 2016 lalu. Disitu, Kades mengambil berbagai macam bahan bangunan di panglong UD Anugrah guna untuk pembangunan Desa. Namun, hutang Kades sebesar Rp.77.416.500, dari tahun 2016 s/d 2021 belum dibayarnya kepada pemilik usaha (UD) Anugrah, Sayuti.
Pemilik usaha dagang (UD) Anugrah Sayuti melalui anggotanya berinisial FI (28), saat dikonfirmasi awak media, Selasa (09/11/2021) sekira pukul 13:00 Wib, mengatakan” Berawal pak Kades Rantau Panjang M.Yusni alias Buyung terutang sebesar Rp.77.416.500 (Tujuh Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Ribu Enam Belas Ribu Rupiah), saat ia menyerahkan uang sebesar Rp.200 Juta (Dua Ratus Juta Rupiah), untuk membeli berbagai bahan bangunan sama kami. Usai bahan bangunan diambil oleh pak Kades, pak Kades pun mengambil uang sikit demi sedikit yang diserahkanya sama kami sebesar Rp.200 Juta itu. Saat kami tanyak, pak Kades pun berbagai alasan mengapa uang tersebut diambilnya kembali” ujarnya
Masih dikatakan FI, Penipuan yang dilakukan pak Kades diluar dugaan kami karena ia menyerahkan uang sebesar Rp.200 Juta, terlebih dahulu sama kami sebagai jaminan. Ternyata usai mengambil berbagai bahan bangunan dipanglong UD Anugrah, uang tersebut diambilnya sikit demi sedikit sehingga pak Kades terutang sebesar Rp.77.416.500 (Tujuh Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Ribu Enam Belas Ribu Rupiah), sama pemilik panglong UD Anugrah.
” Dikira pemilik panglong UD Anugra pak Sayuti , uang itu khusus untuk bangunan saja, ternyata buat gaji tukang bangunan juga ditariknya dari situ juga. Memang saat dia meletakan uang jaminan tersebut, kami tidak menaruh curiga makanya tidak ada kami buat surat perjanjian” jelas FI
” Bahkan pak Kades bilang, selesai bangunan akan dibayar semua. Berawal ia meyerahkan uang tersebut sama pemilik panglong UD Anugrah pak Sayuti, bulan Juli 2016 usai ia dilantik sebagai Kades. Sampai anggaran dana desa (ADD) tahun 2017 – 2018 – 2019 – 2020 dan 2021, hutang pak Kades sebesar Rp.77.416.500 (Tujuh Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Ribu Enam Belas Ribu Rupiah), belum juga dibayarnya sampai sekarang” ungkap FI.
FI menyebutkan, bahan matrial bangunan yang diambil pak Kades untuk pembangunan Jembatan, Kantor Desa dan MCK. Memang dilakukan pembangunan itu semua di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang ini, ditahun 2016. Terkahir pak Kades ada menarik uang sama kami sebesar Rp.23 Juta ( Dua Puluh Tiga Juta Rupiah). Setiap kami menagih hutang pak Kades sebesar Rp.77.416.500 (Tujuh Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Ribu Enam Belas Ribu Rupiah). Pak Kades bilang, sabarlah dan nanti jumpa sama boslah berbagai alasanlah yang dibilang pak Kades saat ditagih hutanya yang sudah bertahun – tahun, capek juga saya dibuatnya bang” kesalnya.
Kepala Desa Rantau Panjang M.Yusni alias Buyung saat dikonfirmasi awak media terkait masalah hutang piutangnya kepada pemilik UD Anugrah melalui seluler, Selasa (09/11/2021) sekira pukul 13:16 Wib, mengatakan” Saya lagi bawa warga rehabilitas, besok pun tidak bisa ketemu karena ada rapat” jawabnya.
Sekedar informasi, terkait anggaran dana desa (ADD) Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang perlu diselidiki aparat penegak hukum. Kemana saja uang negara tersebut dipergunakan, karena kalau dilihat bisa – bisanya Kades Rantau Panjang melakukan penipuan dengan modus menitipkan uang jaminan sehingga terutang kepada pemilik UD Nugrah. Afdal