Medan – medianasionalnews. Sidang lanjutan kasus pencurian uang barang bukti yang melibatkan personil Satresnarkoba Polrestabes Medan Rabu (17/11/21) yang digelar di ruang cakra 3 Pengadilan Negeri Medan kemarin, merupakan sidang lanjutan pembuktian perkara yang menghadirkan saksi-saksi.
Majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata pada sidang kemarin menghadirkan Imayanti (51) saksi utama sebagai korban yang juga istri dari terduga gembong narkoba berinisial JPN alias Yus yang menjadi target operasi polisi kala itu.
Dihadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum, para pengacara terdakwa menunjukkan beberapa lembar surat kepada Imayanti. Surat tersebut adalah surat perdamaian antara Imayanti selaku korban dengan para terdakwa yang dibuat pada tang gal 30 Juni 2021, surat pernyataan yang dibuat oleh pelapor atas nama RS (33) anak kandung Imayanti dan Imayanti sendiri.
Kemudian pengacara terdakwa juga menunjukkan selembar surat permohonan pencabutan perkara yang dibuat oleh RS kepada Dit Kriminal Umum Polda Sumut atas laporannya bernomor LP/B/1008/VI SPKT Polda Sumut, yang kesemuanya diakui kebenarannya oleh Imayanti dihadapan hakim.
Imayanti juga menjelaskan bahwa dirinya telah menerima kembali uang senilai total 2 milyar rupiah, dengan perincian sebesar 850 juta rupiah tunai telah diterimanya dari pihak kepolisian, sebesar 650 juta rupiah ada ditangan jaksa dan menjadi barang bukti, dirinya juga menerima uang sebesar 500 juta rupiah sebagai konpensasi perdamaian dengan pihak tersangka. Sehingga pengakuan tersebut sangat menguatkan kebenaran bahwa perdamaian antara kedua belah pihak memang sudah terlaksana sebelum berkas perkara ke lima terdakwa berstatus P21.
Menanggapi proses persidangan perkara yang melibatkan lima anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan sebagai terdakwa, saat dimintai tanggapan oleh wartawan media ini Kamis (18/11/21) praktisi hukum Ibeng S Rani, SH.MH, mengatakan bahwa pihak JPU maupun hakim yang menangani perkara tersebut hendaknya dapat lebih mengedepankan nilai restoratif justice dalam memberi keputusan pada sidang lanjutan yang akan datang.
Pasalnya, ke lima terdakwa terlebih dahulu telah melakukan upaya perdamaian kepada pihak korban sebelum berkas perkara mereka berstatus P21. “Kita mendorong JPU dan juga Majelis Hakim agar dapat mengimplementasikan terwujudnya restoratif justice disaat mengambil keputusan dalam persidangan perkara ini. Mereka (terdakwa-red) telah melakukan perdamaian ke atas korban, yang saya yakini hal itu menjadi sebuah bentuk ungkapan penyesalan mereka terhadap kejadian ini. Artinya mereka telah menyadari bahwa mereka telah melakukan kelalaian dalam tugas yang mereka emban”, jelasnya.
“Sebagai praktisi hukum, saya sangat menyesalkan kejadian ini. Saya kira polisi tidak akan melakukan langkah yang salah saat penggerebekan rumah terduga gembong narkoba yang menjadi pemicu kasus ini.
Dalam surat perdamaian dinyatakan bahwa kepolisian juga menghentikan penyelidikan penyalahgunaan narkoba terhadap pihak korban. Lalu, pada Rabu (06/10/21) kemarin, yang saya baca melalui media online, polisi akhirnya berhasil menangkap JPN alias Yus yang merupakan suami Imayanti, berarti polisi kan tidak salah dalam menetapkan target.
Saya berharap perkara yang demikian ini tak lagi terulang dimasa yang akan datang. Kita ingin memberantas, alih-alih menjadi terdakwa dengan pasal lain. Mudah-mudahan Jaksa dan Hakim akan bijaksana dalam menetapkan putusannya”, tutupnya.(@ndi/Dst1)