Pancur Batu – medianasionalnews. Pelaku pemeras supir lintas berinisial SC (34) warga Desa Lama, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang. Cepat ditangkap team khusus anti bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Pancur Batu Polrestabes Medan.
Diketaui korban bernama Wahyu Srahli (28) warga Lawe Sigala-Gala, Kabupaten Aceh Tenggara. Kejadian yang dialami korban di Jalan Jamin Ginting persis di depan bengkel truk, Jum’at ( 19/11/2021) sekira pukul 07.00 WIB. Disitu, aksi yang dilakukan pelaku sempat direkam pakai Hp.
Berawal kejadian, saat korban
yang ditemani seorang kernetnya Anggiat Sibarani berhenti di TKP bermaksud hendak memperbaiki truknya yang rusak.
Setibanya di tempat tujuan, korban dan kernetnya menunggu sambil tidur di dalam kabin truk. Lalu, tiba-tiba korban mendengar ada orang yang mengetuk-ngetuk pintu truk.
Anggiat Sibarani lalu membuka pintu sebelah kiri truk dan turun dari dalam truk. Beberapa saat setelah turun, Anggiat dan pelaku sempat cekcok mulut, hingga Anggiat pun membangunkan si korban dengan mengatakan, ada orang minta uang.
Selanjutnya, korban mengambil handphonenya untuk merekam aksi yang dilakukan pelaku, dimana pelaku mendekati truk tepatnya di samping pintu sopir yang sudah terbuka sembari mengatakan, “udah gilak aku ini, kau kasikan uangmu itu cepat, nanti kukeluarkan pisau ini”.
Lalu korban balas menjawab kalau dia hanya bisa memberi Rp5.000 saja. Namun, pelaku tidak terima dan mengatakan “kau pikir aku anak-anak”. Pelaku pun naik dan duduk di bangku sopir, dan mengancam akan mengeluarkan pisau.
Korban tetap memberikan uang Rp5.000, namun pelaku menolak dan meminta Rp50.000. Kepada si korban ini, pelaku juga mengancam jika permintaannya tak dipenuhi maka dia akan mengambil barang-barang korban.
Kemudian, pelaku yang pernah terlibat kasus pencabulan anak dibawah umur ini merogoh saku celana korban dan merampas semua uang yang ada di dalamnya, lalu langsung melarikan diri. Begitu kejadian, korban membuat laporannya ke Polsek Pancurbatu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Pancur Batu Kompol Dedy Dharma,SH, langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Amir Sitepuh, SH, kerahkan personel untuk melakukan penyelidikan di TKP. Kemudian Tekab Polsek Pancur Batu yang dipimpin Panit 1 Ipda Junaidi Karosekali SH, melakukan penyelidikan di TKP.
Berdasarkan hasil rekaman dari handphone milik korban, petugas mendapat ciri-ciri si tersangka.
Tak lama kemudian, petugas berhasil meringkus pelaku dari salah satu rumah kawasan Jalan Ali Parinduri, Desa Lama, Kecamatan Pancurbatu. Untuk pengusutan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Pancurbatu.
Kapolsek Pancurbatu Kompol Dedy Dharma ,SH, melalui Kanit Reskrim Iptu Amir Sitepuh, SH, meyebutkan bahwa pelaku ditangkap terkait kasus pemerasan terhadap seorang sopir truk.
” Pelaku juga merupakan residivis kasus pencabulan yang divonis 6 tahun 3 bulan penjara dan bebas tahun 2013 lalu. Usai diperiksa secara intensif, pelaku dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Pancurbatu menunggu berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan” jelasnya. Afdal