Medan – medianasionalnews. Kepala BKD Pemprov Sumut Faisal Arif Nasution Jumat (2/7/2021) mengatakan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Utara membuka lelang jabatan untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda)/Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
Hal itu tertuang dalam Pengumuman Pendaftaran Nomor: 004/SJPTM/XI/2021 tentang Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekda Provinsi Sumut yang dikeluarkan panitia seleksi (Pansel), tertanggal 23 November 2021.
Faisal Arif Nasution membenarkan adanya pembukaan lelang jabatan Sekda Sumut tersebut.”Benar, sudah diumumkan di website Pemprov Sumut,” kata Faisal, Sabtu (27/11/2021).
Diungkapkan Faisal, dalam seleksi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekda Sumut itu, yang menjadi Ketua Pansel adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dr Akmal Malik, M.Si.”Ketua pansel Dirjen Otda Kemendagri,” ucapnya.
Berdasarkan pengumuman yang dikeluarkan pansel, bahwa seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya ini dapat diikuti oleh seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara nasional. Adapun persyaratan dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Pemprov Sumut ini di antaranya, berusia paling tinggi 58 tahun pada tanggal 11 Februari 2022.
Paling rendah menduduki pangkat/golongan ruang Pembina Utama Muda (IV/c) dengan melampirkan fotokopi SK pangkat terakhir. Pendidikan paling rendah Strata 1 (S-1) dengan melampirkan fotokopi Ijazah dan Transkrip Nilai pendidikan terakhir yang telah dilegalisir.
Lalu, sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau jabatan Fungsional Jenjang Ahli Utama paling singkat 2 tahun dengan melampirkan fotokopi SK Jabatan dan Surat Pernyataan Pelantikan. Telah mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan Tingkat II atau telah mengikuti dan lulus Diklat Fungsional Ahli Utama untuk pemangku Jabatan Fungsional Ahli Utama dengan melampirkan fotokopi sertifikat Diklat.
Kemudian, telah menyampaikan Laporan Pajak Tahunan Pribadi tahun pajakn 2020 dengan melampirkan fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).Telah menyampaikan LHKPN tahun 2020 atau Laporan Harta Kekayaan ASN (LHKASN) tahun 2020 bila bukan merupakan wajib Lapor LHKPN 2020, dengan melampirkan fotokopi Bukti Lapor atau Tanda Terima Penyerahan Laporan.
Tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan/atau tidak dalam status tersangka/terdakwa/terpidana oleh aparat penegak hukum.
Tidak memiliki kewajiban Tuntutan Ganti Rugi (TGR) LHP BPK selama 2 tahun terkahir.
Selanjutnya berkas pendaftaran diantar langsung ke Sekretariat Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, di kantor BKD Sumut, Gedung Bank Sumut lantai 9, Jalan Imam Bonjol, Medan, setiap jam kerja yakni pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
Pengumuman seleksi ini dapat dilihat pada website resmi Pemprov Sumut melalui laman https://www.sumutprov.go.id.
Diketahui usai R Sabrina pensiun pada 31 Mei 2021, Gubernur Edy kemudian menunjuk Sekretaris DPRD Sumut, Afifi Lubis sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Sumut sejak 1 Juni 2021.
Lalu pada 25 Juni 2021, Afifi dilantik oleh Gubernur Edy menjadi Penjabat (Pj) Sekda Sumut hingga saat ini
Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto mengungkapkan, lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Madya harus segera dilakukan, mengingat Gubernur Sumut telah dua kali memperpanjang status Afifi Lubis sebagai Penjabat (Pj) Sekda Sumut.
Ia menyebutkan, masa jabatan Pj Sekda di suatu pemerintahan paling lama tiga bulan, dan hanya bisa diperpanjang sebanyak dua kali. “Hal ini terus kami kawal dan koordinasikan dengan Pak Faisal selaku kepala BKD, sebab sangat tidak baik jika banyak pejabat kita berstatus pelaksana tugas,” ucap Hendro.(boby)