Jakarta – medianasionalnews. Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menjebloskan Didit Wijayanto Wijaya (DWW) ke Rumah Tahanan (Rutan), Salemba cabang Kejaksaan Agung, Jakarta, terhitung sejak 20 hari kedepan pasca penahanan.
Penahanan DWW yang berprofesi sebagai pengacara dilakukan usai dirinya menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Namun dalam pemeriksaan tersebut DWW diduga mempengaruhi kliennya memberikan keterangan tidak benar saat diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013 – 2019.
“Penetapan status tersangka terhadap DWW dilakukan berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-46/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 30 November 2021 yang ditandatangani Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr Supardi SH MH,” ungkap Kapuspenkum
Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Rabu (01/12/2021).
Menurut Kapuspenkum Kejagung yang akrab disapa Leo menegaskan bahwa pengacara DWW, bertindak atas nama pemberi kuasa 7 orang saksi telah mempengaruhi dan mengajari para saksi itu untuk menolak memberikan keterangan sebagai saksi dengan alasan yang tidak di pertanggung jawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sehingga menyulitkan penanganan dan penyelesaian penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI yang masih ditangani oleh tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung,”tegasnya
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan ketujuh orang saksi sebagai tersangka lantaran dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan tindak pidana korupsi dan dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi dalam perkara penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI.
Kemudian setelah ditelusuri DWW yang dengan sengaja mempengaruhi dan mengajak para saksi tersebut untuk menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan tindak pidana korupsi. DWW pun langsung dimintai keterangannya sebagai saksi, namun surat panggilan itu tidak dipenuhinya.
Selanjutnya penyidik melakukan pemanggilan yang kedua terhadap DWW. Surat panggilan dilayangkan pada tanggal 30 November 2021, namun yang bersangkutan tidak juga hadir dengan alasan meminta pengunduran waktu pemeriksaan. Singkat cerita, DWW diamankan saat berada di Mall yang berada wilayah di Jakarta Selatan pada pukul 20.00 WIB dan langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.(@ndi/hg)