Jual Sabu, IRT di Langsa Ditangkap Polisi

Views: 276

Langsa – medianasionalnews. Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial CLW (33) ditangkap aparat Kepolisian Resor Langsa lantaran diduga menjual sabu. CLW ditangkap pada Sabtu (4/12/2021) sekira pukul 23.00 WIB oleh Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa di dalam rumahnya.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, MH melalui Kasat Narkoba Polres Langsa, Iptu Imam Aziz Rachman STK, SIK, Minggu (5/12/2021) menjelaskan, tersangka CLW diringkus bersama lima paket sabu seberat 4,76 gram, plastik yang berisikan plastik klip, plastik tembus pandang, gunting, sendok sabu, dompet kain warna putih dan HP.

Iptu Pol Imam mengatakan, tersangka diringkus berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumahnya sering terlihat orang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan sudah meresahkan masyarakat setempat. Kemudian, Sabtu (4/12/2021) anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penggerebekan rumah pelaku yang terletak di Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa.

“Di dalam rumah diamankan seorang perempuan yaitu pemilik rumah CLW dan saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah ditemukan barang bukti sabu yang ditemukan di ruang dapur tepatnya di bawah kompor,” imbuhnya.

Berdasarkan pengakuan dari tersangka, bahwa dirinya mendapatkan/membeli sabu tersebut dari seseorang yang berinisial S (DPO) seharga Rp. 2.800.000 dengan tujuan untuk dijualkan kembali.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan S (DPO) masih dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa,” pungkasnya.(@ndi/nyak)

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page