Banda Aceh – medianasionalnews.
Setelah minggu lalu Ditresnarkoba menggagalkan peredaran 100 kg sabu-sabu di Aceh Tamiang, Jumat (3/12/2021) lalu, tim kembali melakukan hal yang sama.
Kali ini, Ditresnarkoba bekerjasama dengan Satresnarkoba Polres Aceh Timur berhasil mengagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan jumlah sedikit lebih besar, yakni sebanyak 133 kg.
Kasus itu terungkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan menangkap B alias Dedek di rumahnya di Desa Lhok Dalam Kecamatan Peureulak Aceh Timur pada Jumat (3/12/2021).
“Kemudian tim menemukan 60 bungkusan teh China yang dipastikan sabu-sabu di dalam mobil. Tim juga menemukan 4 karung goni lainnya di dalam rumah yang berisi 73 bungkusan teh China yang berisi sabu-sabu,” kata Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin (6/12/2021).
Kapolda Aceh mengatakan, tersangka yang berhasil ditangkap dalam kasus itu baru saru orang, yakni B yang berperan sebagai penerima barang. Sementara dua orang lainnya masuk DPO Polda Aceh dan Polres Aceh Timur.
“Barang ini milik si DPO, itu mobil yang kita temukan berisi barang itu milik si DPO,” kata Irjen Pol. Ahmad Haydar.
Kapolda Aceh didampingi Wakapolda, Brigjen Pol Agus Kurniady Sutisna, juga menyebutkan, kasus sabu-sabu yang berhasil diungkap ini adalah salah satu jaringan internasional. Namun, kata Irjen Pol. Ahmad Haydar, kasus 133 kg ini tidak ada kaitan dengan kasus 100 kg di Aceh Tamiang beberapa waktu lalu.
Barang haram itu kata Haydar, hendak dibawa ke Medan dan Palembang.”Ini jaringan internasional, barang itu berasal dari Malaysia, luar Aceh. Rencana akan didistribusikan ke Medan dan Palembang” pungkas Kapolda Aceh.
Selain Kapolda Aceh, konferensi pers juga dihadiri oleh Wakapolda Aceh, Brigjen Pol Agus Kurniady Sutisna, Dir Resnarkoba, Kombes Pol Ade Sapari, Kabid Humas, Kombes Pol Winardy, Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmud Hari Sandy Sinurat dan sejumlah personel lainnya.(@ndi/nyak)