Polsek Medan Area Tangkap Pelaku Pengancaman

Views: 288

Medan – medianasionalnews. Team Unit Reskrim Polsek Medan Area Polrestabes Medan tangkap pelaku pengancaman korban pakai pisau, Rabu (01/12/2021) sekira pukul 03:30 Wib.

Pelaku ditangkap polisi atas laporan korban Atma Maymaran (25) warga Jalan Medan Area Selatan no.783/28, Kelurahan Sukaramai I, Kecamatan Medan Area Kota Medan.

Berawal kejadian saat korban mendatangi rumah pelaku Yogi Pradana, Kamis (18/November/2021) lalu sekitar pukul 23:00 Wib. Disitu, korban bertemu dengan orang tua pelaku bernama Nasrul sambil mengutarakan atas kedatanganya untuk meminta utang pelaku. Lalu dijawab Nasrul bahwa pelaku merupakan anak kandungnya sedang mandi dikamar mandi belakang rumahnya. Kemudian, korban langsung mengetuk pintu kamar mandi sambil berkata” Mana utang mu yang disambut pelaku keluar dari dalam kamar mandi langsung mengambil pisau dapur yang terletak di atas meja sambil mengatakan” Tidak ada itu, pergi kau ku cucuk kau nanti sambil mengarahkan ujung pisau kepada korban.

Kemudian Nasrul ayah pelaku berupaya meleraikan keributan korban dan pelaku. Lalu korban keluar rumah, namun pelaku yang kurang senang mendatangi korban kembali sambil mengatakan” Kau lihat aja iya, kutunggu kau diluar, ku bunuh kau nanti pakai pisau ini. Mendengar ancamana pelaku, korban pun jadi ketakutan dan meninggalkan pelaku.

Lalu korban mendatangi Polsek Medan Area guna membuat laporan polisi. Menindaklanjuti laporan korban, team Unit Reskrim Polsek Medan Area mendatangi rumah pelaku Yogi Pradan (24) yang diketaui tukang Becak Bermotor, warga Jalan Medan Area Selatan Gang Merak no.09 B Medan Area. Disitu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa Pisau Dapur yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.

Saat di introgasi oleh petugas, pelaku mengakui perbuatanya yang telah mengancam korban pakai pisau. Pelaku juga mengakui bahwa korban datang kerumahnya untuk meminta utang sebesar Rp.250.000 ( Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), sambil melontarkan kata – kata kotor di depan orang tua pelaku. Pelaku yang emosi mendengar kata – kata kotor yang dilontarkan korban, langsung mengambil pisau dapur dan mengancam korban.

Kapolsek Medan Area AKP Sawangin Manurung, SH, melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba, SH, MH, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (07/12/2021) membenarkan ada mengamankan pelaku.

” Kini pelaku masih dalam pemeriksaan oleh penyidik untuk mengetaui sudah berapa kali dia melakukan pengancaman terhadap korban. Atas perbuatanya, pelaku dikenai pasal 335 ayat 1 KUHPinda dengan ancaman 1 tahun kurungan” jelas Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Philip Antonio Purba, SH, MH. Afdal

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page