Medan – medianasionalnews. Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang beraksi diwilayah hukum Polsek Medan Helvetia Polrestabes Medan, di ungkap team khusus anti bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia, Jum’at (10/12/2021). Pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Theo.ST.r.K.
Kapolsek Medan Helvetia AKP. H.E. Sihombing, S.I.K., melalui Kanit Reskrim Iptu Theo.ST.r.K, saat di konfirmasi awak media membenarkan ada melakukan penangkapan terhadap pelaku.
” Pelaku yang kita tangkap ini saat kami melaksanakan Patroli Rutin Antisipasi 3C (curat,curas,curan) diwilayah hukum Polsek Medan Helvetia, Selasa (07/Desember/2021) sekira pukul 11:00 Wib. Yang mana pelaku berinisial AF (29) baru saja melakukan pencurian kendaraan sepeda motor yang terparkir di seputaran lapangan bola kaki Balai Desa Helvetia Jalan Beringin X Helvetia.
Saat melakukan aksinya, pelaku sempat terlihat pemilik sepeda motor dan menjerit. Pelaku AF yang merasa ketakutan langsung tancap gas, namun jeritan pemilik sepeda motor terdengar kami”.ucap Theo
“Dengan sigap dan cepat, kami mengejar Pelaku AF, dan berhasil kami amankan berikut barang bukti sepeda motor hasil kejahatannya tak jauh dari TKP.
“Hasil interogasi awal dan pengembangan dilapangan, pelaku mengakui sudah 5 (lima) kali melakukan aksinya. Selanjutnya, Tekab Polsek Medan Helvetia melakukan pengembangan dan berhasil menangkap penadah berinisial R alias K (35) hasil kejahatan yang dilakukan AF” jelas Theo
Kani Reskrim menyebutkan, bahwa AF ini pernah menjalankan hukuman pada tahun 2009 dengan kasus tindak pidana penganiayaan. Sementara R als K (35) warga Desa Klambir V Kebun, ini pernah di hukum sebanyak 3(tiga) kali yaitu pada tahun 2001 di hukum dalam kasus Tindak Pidana Narkoba, pada tahun 2009 di hukum dalam kasus Tindak Pidana Narkoba juga dan tahun 2015 di hukum dalam kasus Tindak Pidana Pencurian Pemberatan.
” Untuk barang bukti yang kami amankan yaitu 1(satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Merah BK 4362 CY, 1 (satu) unit sepeda motor RX King warna Hitam, 1 (satu) buah anak kunci T, 1 (satu) buah kunci Ring, 1(satu) unit Grenda, 1(satu) buah BPKB sepeda motor, 1(satu) buah kunci sepeda motor, 1(satu) potong baju kaos warna hitam,
1(satu) unit Handphone merk OPPO V5 warna putih
Kepada para Pelaku kami kenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke 5e dari KUHPidana dari KUHPidana dengan ancaman Hukuman Penjara selama 9 Tahun”.tegas Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia Iptu Theo.ST.r.K. Afdal