Jambi – medianasionalnews. Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil menangkap 6 orang pelaku yang diduga terlibat dalam perdagangan emas ilegal. Ke 6 orang ini, ditangkap diberbagai tempat kejadian perkara yang berbeda beserta barang bukti berupa, emas total 3 Kilogram dan uang tunai sebesar Rp 1,6 Miliar.
Informasi berhasil dihimpun dari Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiono mengatakan, bahwa ada salah satu oknum Polisi dari Polda Bengkulu yang juga ikut ditangkap dalam kasus ini.
“Iya benar, ada 1 oknum anggota Polri dari Polda Bengkulu berinisial MM(45) yang merupakan warga Perumahan Ejuka, Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangka, Kota Madya, Provinsi Bengkulu yang turut ditangkap, perannya adalah sebagai pengawal saat melakukan perdagangan, ” Kata Sigit Dani Setiyono saat Press Release di Mapolda Jambi.
Sigit menambahkan, jaringan ini beredar di wilayah Sarolangun, Padang, Bengkulu dan Jakarta. Namun, ke 6 orang ini berhasil ditangkap di 3 TKP berbeda, Sarolangun, Kota Jambi dan Jakarta.
“Penangkapan ini sendiri di pimpin oleh Panit III Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, Ipda Rimhot Nainggolan, dan saat ini kita akan terus kembangkan jaringan ini sampai ke tingkat paling atas yang diduga sampai ke Luar negeri,” ungkapnya.(@ndi/fr)