Jakarta – medianasionalnews. Para pengusaha dan UMKM tentu tidak asing lagi dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Keterangan Usaha (SKU). Ketiga administrasi tersebut sebelumnya harus diurus saat menjalankan usaha. Namun, saat ini pelaku usaha tidak usah repot mengurus SIUP, TDP, dan SKU. Sebab, yang diperlukan sekarang cukup mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Setelah UU Cipta Kerja disahkan sudah tidak diterbitkan lagi SIUP, TDP, dan SKU. Saat ini pelaku usaha hanya perlu mengurus NIB. Artinya cukup perlu NIB saja,” kata Staf Khusus Bidang Hubungan Daerah Kementerian Investasi/BKPM, Tina Talisa, saat sosialisasi pengurusan NIB ke UMK yang ditayangkan secara virtual, Minggu (12/12).
“Jadi kalau hari ini kita memproses NIB sampai dapat NIB, maka ditanya punya SIUP tidak? Punya TDP tidak? Maka tinggal dijawab saya sudah punya NIB,” tambahnya.
Tina mengatakan NIB ibaratnya nomor identitas pelaku usaha. Ia mengungkapkan nomor identitas tersebut terdiri dari tiga belas digit angka yang di dalamnya terdapat pengaman dan tanda tangan elektronik. Pelaku usaha mengurus NIB sesuai bidang usaha yang diatur dalam Klasifikasi Buku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020.
“Fungsi NIB bukan hanya sebagai identitas, melainkan juga berlaku sebagai TDP, Angka Pengenal Impor (API), dan akses kepabeanan bagi perusahaan melakukan kegiatan ekspor impor,” ujar Tina.
Tina menjelaskan pentingnya memiliki NIB. Ia menuturkan selain legalitas, adanya nomor induk tersebut membuat usaha yang dijalankan juga berpeluang semakin berkembang pesat.
“Dengan mengurus NIB, usaha anda menjadi terjamin legalitasnya. Selain itu, pengurusan NIB juga menambah peluang usaha di antaranya fasilitas pembiayaan dari perbankan, peluang mendapatkan pelatihan, juga kesempatan mengikuti pengadaan barang atau jasa pemerintah,” tutur Tina.(@ndi/hg)