Milik Narkotika Jeni Sabu, Dua Pria Ini di Tangkap Tekab Polsek Medan Area

Views: 313

Medan – medianasionalnews. Team Unit Reskrim Polsek Medan Area Polrestabes Medan ciduk dua laki – laki memiliki narkotika jenis sabu – sabu, Senin (06/12/2021) sekira pukul 15:00 Wib. Ini bukti nyata Polsek Medan Area yang dipimpin AKP Sawangin Manurung, SH, serius memberantas narkotika.

Kedua pelaku yang ditangkap polisi ini bernama Muhammad Habiebie (31) dan Wahyu Mukti (19) yang keduanya warga Jalan Ismaliyah Pasar III, Kelurahan Mabar Hilir, Medan Deli.

Berawal kedua pelaku ditangkap petugas atas informasi masyarakat bahwa di Jalan Abioso, Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu – sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba, SH MH, mengerahkan anggotanya Aiptu Panca Winoto melakukan penyelidikan sehingga kedua pelaku yang sedang berboncengan naik sepeda motor tanpa plat  diberhentikan oleh petugas.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu – sabu seberat 7.50 Gram. Dua pelaku mengaku sama petugas dapat barang haram tersebut, dari seorang laki – laki bernama Rudi (DPO). Sementara yang meyuruh  membeli sabu bernama Ijul alias Joker (DPO) yang akan memberi komisi terhadap kedua pelaku sebesar Rp.250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Kemudian petugas melakukan pengembangan dengan cara mendatangi rumah Ijul alias Joker dan Rudi, namun kedua orang tersebut tidak ditemukan.

Selanjutnya, team Aiptu Panca Winoto membawa kedua pelaku beserta barang buktinya ke Mapolsek Medan Area guna menjalani prpses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Medan Area, AKP Sawangin Manurung, SH, melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba, SH, MH, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (14/12/2021) membenarkan ada mengamankan dua pelaku yang memiliki narkotika jenis sabu – sabu.

” Benar kita ada mengamankan dua pelaku yang memiliki sabu – sabu. Kedua pelaku yang kita amankan bernama Muhammad  Habiebie dan Wahyu Mukti, kini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan diruang penyidik guna mengetaui sudah berapa kali melakukan perbuatan melanggar hukum.

” Atas perbuatanya kedua pelaku dikenai Pasal 114 (1) Subs Pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Untuk barang bukti yang kita amankan, sudah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan positif Methaphitamine” jelas orang nomor 1 di Unit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Philip Antonio Purba, SH, MH. Afdal

  .

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page