Binjai – medianasionalnews.Tim gabungan personel Polres Binjai berhasil menggagalkan pengiriman 13 kg narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas kedalam teh China. Belasan Kg sabu-sabu tersebut disita dari tangan YI (39) pria asal Aceh.
Tersangka ditangkap petugas di jalan T. Amir Hamzah Desa Tandem Hulu II Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang.
Kapolres Binjai, AKBP Ferio Sano Ginting didampingi Kasat Narkoba AKP Firman Imanuel PA, SH dan Kanit Pidum, Iptu Hotdiatur serta Kasi Humas, Iptu Junaidi membeberkan kronologi pengungkapan kasus narkotika lintas provinsi yang ditargetkan menuju kota Medan sebagai tempat peredaran.
“Setelah Tim bekerja selama 2 hari, tepatnya hari Minggu, 5 Desember 2021 sekira pukul 15.30 Wib, Tim mendapatkan informasi yang menyatakan bahwa adanya seorang laki-laki berangkat dari Lhokseumawe dengan menggunakan bus jenis L.300 yang dicurigai sedang membawa barang sabu-sabu,”ungkapnya, Selasa (14/12/2021).
Setelah menerima informasi,” Tim melakukan penyelidikan, kemudian sekira pukul 16.00 Wib, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka dan kami juga turut mengamankan satu buah tas berwarna biru berisi 13 kg narkotika jenis sabu-sabu terbungkus di plastik teh cina. Setelah diintrogasi, pelaku YI mengakui barang tersebut adalah miliknya.
Turut diamankan 1 buah tas warna biru, 1 unit HP android merk Oppo, 1 unit HP merk Nokia, 1 buah dompet kulit warna coklat merk Levis, 2 buah kartu BSI, 1 lembar SIM dan 1 lembar KTP atas nama Yuniar Iskandar.
Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, mengatakan berkat kerjasama antar Satreskrim dan Satnarkoba maka peredaran sabu dapat digagalkan.
“Pelaku mengaku sudah 2 kali melakukan pengiriman narkoba, pertama 2 kg dan kedua 4 kg. Tersangka meraup upah sebesar Rp 35 juta sebagai kurir. Sabu ini berasal dari cina melalui jalur tikus melewati Malaysia yang akan diedarkan ke Indonesia,” terang AKBP Ferio, didampingi Kasi Humas Iptu Junaidi.
“Kami apresiasi masyarakat yang turut memberikan informasi sehingga pengiriman narkotika dapat digagalkan petugas. Meskipun disatu sisi kita prihatin lantaran gencarnya narkotika masuk ke kawasan kita, untuk itu kita harus putuskan mata rantai nya,” kata AKBP Ferio.
Atas perbuatan YI, ujar Kapolres, tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(@ndi)