Jakarta – medianasionalnews. Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk membentuk sebuah tim penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat. Tim itu bertugas untuk melakukan penyidikan umum atas kasus Paniai, Papua. Demikian diutarakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Sabtu (18/12/2021).
“Presiden menyatakan telah meminta Jaksa Agung untuk melakukan penyidikan umum atas dugaan pelanggaran HAM Berat di Paniai Papua yang terjadi pada tanggal 7 Desember 2014,” ujar Mahfud.
Lanjut Mahfud, di saat insiden itu terjadi masa jabatan Presiden Jokowi baru sekira 5 sampai 6 minggu. Menurut dia, di dalam tim penyidikan itu, Jaksa Agung telah memilih sebanyak 22 jaksa senior.
“Jaksa agung sudah membentuk tim jaksa senior untuk melakukan penyidikan umum sebanyak 22 orang jaksa senior,” tuturnya.
Lebih jauh disampaikan Mahfud, sampai dengan saat ini, kasus pelanggaran HAM Berat di Indonesia berjumlah 13. Adapun rinciannya, sebanyak 9 kasus terjadi sebelum periode 2000 dan empat di antaranya setelah Tahun 2000.
“Sampai saat ini ada 13 kasus pelanggaran ham berat yang dikoordinasikan atau direkomendasikan oleh Komnas HAM untuk segera diselesaikan. 9 itu terjadi sebelum tahun 2000, 4 terjadi sesudah tahun 2000. Nah ini rekomendasi dari Komnas HAM,” pungkasnya.(@ndi/hg)