Medan – medianasionalnews. Apes kali seorang laki – laki berinisial HP (46) warga Jalan Murai Mas I no.4, Kelurahan Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal. Pasalnya, usai transaksi narkotika jenis sabu – sabu disebuah Rumah Makan Bunda Minang, Jalan Bahagia By Pass, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota, Sabtu (11/12/2021) sekira pukul 15:00 Wib, ia langsung ditangkap team khusus anti bandit ( Tekab) Unit Reskrim Polsek Medan Area Polrestabes Medan.
Dari tersangka HP polisi mengamankan barang bukti 1 (satu) bungkus klip besar warna Hitam berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu – sabu dalam kotak Rokok Gudang Garam Surya.
Tersangka ditangkap team 7.30 yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Philip Antonio Purba, SH MH.
Kapolsek Medan Area AKP Sawangin Manurung, SH, melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba, SH MH, Senin (20/12/2021) mengatakan” Tersangka kita tangkap atas informasi masyarakat bahwa di Jalan Bahagia Bypass ada transaksi narkotika jenis sabu – sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut team 7.30 yang saya pimpin langsung bergerak cepak ke TKP. Di TKP team melihat tersangka yang sedang naik sepeda motor Honda Vario datang dan masuk kesebuah Rumah Makan Bunda Minang.
” Tidak mau tersangka mengetaui kedatangan kita, team langsung mengamankan tersangka. Saat dilakukan penggeledahan dikantong celana sebelah kanan tersangka, team menemukan sebungkus Rokok Gudang Garam Surya berisikan satu bungkus plastik warna Hitam yang berisikan narkotika jenis sabu – sabu seberat 10,2 gram” jelas Philip.
Masih dikatkan Philip, selanjutnya tersangka beserta barang buktinya dibawa oleh team ke komando guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
” Atas perbuatanya yang telah melanggar hukum, tersangka dikenai pasal 114 Subs 112 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara” pungkasnya. Afdal.