Jakarta – medianasionalnews. Satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu asal Iran seberat 147 kilogram. Pengungkapan kasus sabu tersebut adalah hasil kerja sama dengan Bea dan Cukai, Bandara Soekarno Hatta, serta Kementerian Hukum dan HAM.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan menyebut pengiriman sabu itu merupakan ulah pengedar jaringan internasional dari Timur Tengah.
“Barang bukti sabu ini rencananya apabila tidak terungkap akan diedarkan untuk tahun baru di daerah Jakarta, Tangerang, dan Jawa Tengah,” kata Zulpan di kantornya pada Kamis, (23/12).
Pengungkapan kasus penyelundupan sabu itu terbagi menjadi dua, yaitu pada 17 Desember 2021 di Ruko Mega Grosir Cempaka Mas, Kemayoran, Jakarta Pusat, dan pada 18 Desember 2021 di Hotel C’One, Jalan Ahmad Yani, Pulogadung, Jakarta Timur.
Polisi menangkap lima tersangka, yaitu W, 60 tahun; FS, 27 tahun; HD, 36 tahun; IA, 32 tahun; dan AK, 34 tahun.“Kelima tersangka berjenis kelamin laki-laki,” ujar Zulpan.
Jaringan penyelundup narkoba itu menyembunyikan sabu di dalam ruko daerah Cempaka Mas. Dari ruko tersebut, sabu didistribusikan ke sejumlah wilayah di Jakarta, Tangerang, dan Jawa Tengah.
Pengungkapan kasus penyelundupan narkoba itu terungkap setelah polisi memantau ada pemesanan narkotika jenis sabu dari Iran.
Penyidik, kata Zulpan, lantas melakukan pengembangan dan mengetahui bahwa ada jaringan pengedar di Jakarta.
Di Ruko Mega Grosir Cempaka Mas polisi mendapatkan 3 karung berisi 117 kotak plastik berisi sabu dengan berat 147,143 kilogram dan menangkap satu tersangka berinisial W. Keesokan harinya, polisi bergerak ke Hotel C’One dan menangkap empat tersangka lainnya, yaitu FS, HD, IA, dan AK.
Polisi menjerat para tersangka penyelundupan dan pengedar sabu dari Iran itu dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Para pengedar narkoba itu terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.(@ndi/hg)