Gunung Sitoli – medianasionalnews. Keluarga Pelapor Natiaro Zandroto alias Ama Bezi menyatakan keberatan dan kecewa dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor: 157/Pid.B/2021/PN Gst memvonis terdakwa kasus pemalsuan tanda tangan berinisial YW alias Ama Juni dengan vonis bebas.
Pelapor sangat keberatan dan kecewa atasan putusan hakim yang membebaskan pelaku pemalsuan tanda tangan itu ucap Natiaro Zandroto dan di dampingi saksi, Darman Jaya Mendrofa menuturkan kepada para awak media. Rabu (22/12/2021).
Natiaro Zandroto mengatakan bahwa tindak pidana Pemalsuan Surat ini diketahuai pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2019 lalu bertempat di Dusun II Desa Saitagaramba Kecamatan Sogae’adu Kabupaten Nias.
Lebih lanjut ditambahkan Darman Jaya Mendrofa menyampaikan bahwa, terduga pelaku YW alias Ama Juni sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Satreskrim Polres Nias, hingga nantinya dilimpahkan menjalani P21 dan P22 di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Disampaikannya, Terduga pelaku dinilai telah memalsukan tanda tangan keluarganya dalam sebuah surat jual beli tanah di Desa Saitagaramba, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias.
Hal itu juga dikuatkan dengan telah terbitnya ketetapan forensik dalam menentukan keaslian tanda tangan pada surat jual beli tanah tersebut.
Atas sikap itu, Keluarga pelapor menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan Kasasi ditingkat Mahkamah Agung dan akan membuat laporan resmi ke lembaga Komisi Yudisial.
Kami tidak terima atas putusan hakim dan kami akan terus mencari keadilan dengan melakukan Kasasi di Mahkamah Agung melalui Jaksa Penuntut Umum. Serta pelaporan di Komisi Yudisial melalui Penasehat Hukum, ucapnya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum melalui Staf Pidum, Elisman Hulu kepada wartawan, Kamis (23/12), Mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Gunungsitoli akan melakukan Kasasi atas putusan hakim.
Kami pasti akan Kasasi, agar putusan hakim PN Gunungsitoli diuji di Mahmakah Agung, Jelasnya. (W.Waruwu)