Pidie – medianasionalnews. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie menetapkan Ashrien, Keuchik Desa Blok Bengkel, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie, sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa Tahun 2016 – 2019.
Ashrien, Keuchik Desa Blok Bengkel ditetapkan sebagai tersangka pada Jum’at, 24 Desember 2021 sekira pukul 14.00 WIB, dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa tahun 2016–2019,”kata Kajari Pidie, Gembong Priyanto.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ashrien langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di Polres Pidie. Hal tersebut untuk menghindari tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
“Tersangka (Ashrien) telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan Gampong dengan cara antara lain, melakukan penarikan/pencairan, penyimpanan, penguasaan, penggunaan serta pendistribusian dana yang bersumber dari keuangan APBG tanpa mengikuti ketentuan hukum tentang pengelolaan keuangan Desa/Gampong,”jelas Kajari.
Setelah dilakukan penarikan dana oleh bendahara Desa, dana tersebut langsung diambil oleh tersangka dan digunakan sesuai dengan keinginan tersangka. “Dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik ditemukan volumenya tidak sesuai dengan dokumen desain RAB/gambar bangunan,”jelasnya.
Selain itu, tambah Kejari, adanya kelebihan dana yang ditarik oleh tersangka tidak menyetorkannya kembali ke kas RKUG, akan tetapi dikuasai dan digunakan untuk kepentingan tersangka.
“Tersangka tidak menyetor terhadap pajak PPN, PPH, dan pajak galian C serta menggunakan dana Badan Usaha Milik Gampong (BMUG) untuk kepentingan pribadi,”pungkas Kajari.
Berdasarkan hasil audit tim inspektorat Kabupaten Pidie, dengan Nomor: 700/35/LHAPKN- IK/2021 tanggal 30 September 2021 tentang laporan hasil audit penghitungan kerugian negara atas kasus itu tahun Anggaran 2016, 2017, 2018 dan 2019 ditemukan kerugian Negara sebesar Rp274,8 juta. (@ndi/nyak)