Deliserdang Zona Merah Narkoba, BNNK Gelar Release Kegiatan Selama 2021

Views: 523

Deli Serdang – medianasionalnews.Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Deliserdang, Kompol Hendro Wibowo memaparkan sejumlah kegiatan selama tahun 2021 BNNK Deliserdang di ruang Conference Kantor BNNK Deliserdang, Selasa (28/12/2021).

Kompol Hendro Wibowo menyebutkan, bahwa BNNK Deliserdang untuk penindakan mengungkap 3 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 7 orang tersangka pengedar narkoba jenis Ganja, Sabu- sabu dan pil ekstasi.

Dari 7 tersangka yang di tangkap 2 tersangka diserahkan ke BNNK Sumut karena bagian dari pengembangan pihak BNNK Sumut dalam jaringan narkoba antar provinsi meliputi Sulawesi, Jawa, Sumatera dan Aceh. Untuk 7 tersangka yang diamankan yaitu FK (25), SDR (36), JP (37), DS (40) keseluruhan warga Kecamatan Tanjung Morawa, IS (37) warga Kota Medan dan AF warga Pulau Jawa.

Untuk barang bukti diamankan dari para tersangka masing masing berupa 3 kg ganja, 101,5 gram sabu sabu dan 90 butir pil ekstasi.

Kompol Hendro Wibowo juga menyebutkan selain melakukan penindakan, BNNK Deliserdang juga melakukan sejumlah kegiatan pencegahan dengan melakukan kegiatan advokasi ketahanan keluarga pada 10 kepala keluarga di Desa Bandar Labuhan, edukasi berbasis sumberdaya desa masing masing di Desa Tembung Kecamatan Percut Seituan dan Desa Pasar VI Kualanamu Kecamatan Beringin Kabupaten Deliserdang. Selain itu peran serta masyarakat untuk empat lingkungan, yaitu Pemerintahan, Swasta, Pendidikan dan Masyarakat lainnya yang menghasilkan 80 penggiat.

“Untuk jumlah rehabilitasi pecandu narkoba sebanyak 85 orang,” katanya.

Hendro menyebutkan sampai saat ini Deliserdang merupakan zona merah yang paling tinggi di Provinsi Sumatera Utara dan nomor 3 di Indonesia.

“Ini berdasarkan riset lapangan yang dilakukan oleh BNN Pusat bersama perwakilan Mahasiswa Negeri di Jakarta,” jelas Hendro.

Selain itu, dikatakan Hendro pengalamannya dalam melakukan penindakan dilapangan adalah bagaimana sebagian besar masyarakat yang umumnya berada di lokasi basis basis peredaran Narkoba itu melindungi para bandar bandar narkoba ini.

“Di lapangan kita sering menemukan beberapa masyarakat itu melindungi para bandar narkoba saat akan di gerebek, bahkan tak sungkan menyerang petugas, ini perlu bantuan dari Pemerintah Kabupaten Deliserdang untuk bagaimana menyadarkan masyarakat akan hal ini, agar tingginya angka penyalah guna narkoba di Kabupaten Deliserdang dapat ditekan,”ungkap Hendro.

Selain masih kurangnya peran serta dan perhatian Pemkab Deliserdang dalam menyadarkan masyarakat akan bahaya narkoba dapat di nilai dengan belum adanya perda tentang penanggulangan narkoba.

“Saat ini untuk tempat rehabilitasi itu terbatas dan Kabupaten Deliserdang belum ada tempat rehabilitasi, padahal sudah zona merah, dan nomor satu se Sumut dan nomor 3 se Indonesia,”pungkasnya.(@ndi/ags)

Happy
Happy
1
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page