Dampak Teknologi, Penegakan Hukum dan Pencegahan Tindak Kejahatan dalam Tinjauan Ilmu Ekonomi

Views: 598

Bireuen – medianasionalnews. Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, aktivitas ekonomi berkembang semakin pesat, baik dari sisi ragam maupun intensitasnya. Meski di negara maju sekalipun, komputer baru dinikmati rumah tangga di tahun 1980-an, dan internet dalam bentuknya yang paling sederhana digunakan saat ini.
Meski demikian, baik di negara maju maupun berkembang, komputer dan internet sudah merupakan barang kebutuhan bagi berbagai kalangan.

Keberadaan internet membawa kemudahan orang untuk berkomunikasi dan mencari informasi. Namun tidak disanggah bahwa lewat internet pula kejahatan penipuan, seksual, plagiarisme, hingga pencucian uang justru semakin mudah dilakukan. Hal serupa terjadi pada keberadaan telepon genggam (HP).

Di satu sisi, telepon genggam mempermudah komunikasi, di sisi lain, HP sering digunakan untuk praktik penipuan, dan praktik gendam. Tentu saja kita tidak akan pernah berfikir munculnya berbagai aktivitas kejahatan yang memanfaatkan kemajuan teknologi informatika tersebut.

Beberapa contoh di atas menunjukkan bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berpengaruh langsung terhadap ragam dan intensitas kegiatan ekonomi baru. Namun demikian, kecepatan munculnya jenis aktivitas ekonomi baru ini sering kali kurang diimbangi oleh upaya pengaturan pemerintah untuk meminimalisir potensi kejahatan yang mungkin timbul.

Fenomena ini tentunya bukanlah hal yang mengherankan, karena diperlukan waktu bagi pemerintah untuk mengkaji dampak buruk dari penyalahgunaan perkembangan teknologi.
Terlepas dari hal tersebut kejahatan-kejahatan yang bersifat konvensional tetap terjadi di masyarakat.

Pencurian, perampokan, penyelundupan dan penggunaan narkoba, pembunuhan dan pemerkosaan, merupakan hal yang sering kita baca atau dengar beritanya di berbagai media massa. Di saat yang bersamaan muncul berbagai inovasi di bidang kejahatan, misalnya fenomena adanya makelar pajak maupun makelar kasus/hukum.

Perkembangan demokrasi di Indonesia yang kurang diikuti dengan praktik good governance, ter-nyata justru menyuburkan makelar anggaran. Beberapa inovasi kejahatan yang terakhir tumbuh subur di Indonesia dan belum tentu dapat ditemui di negara lainnya, meski di negara berkembang. Berbagai fenomena yang terjadi di ranah hukum, seringkali memiliki dampak ekonomi yang tidak kecil.

Di Indonesia, jenis hukuman yang diterapkan terhadap narapidana cenderung masih konvensional. Hukuman penjara, denda, pembayaran uang pengganti, adalah beberapa contoh jenis hukuman yang dijatuhkan kepada narapidana. Namun demikian belum ada studi di Indonesia dilakukan untuk mengetahui sejauh mana hukuman-hukuman tersebut efektif menurunkan tindak pidana maupun membuat jera pelaku kejahatan.

Fakta-fakta di atas menunjukkan bahwa fenomena hukum tidak bisa dipisahkan dari aspek ekonomi. Ekonomika Kriminalitas atau Crime Economics atau Law and Economics adalah cabang ilmu ekonomika yang menitikberatkan analisis ekonomika pada bidang hukum dan regulasi.

Cakupan pembahasan di Ekonomika Kriminalitas tidak saja terbatas pada tindak pidana yang terkait langsung dengan aspek ekonomi (misalnya korupsi, pencucian uang, fraud, dll), namun juga berbagai tindak kejahatan konvensional lain (misalnya pencurian, pembunuhan, perkosaan dll) dan kejahatan terorganisasi (misalnya perdagangan narkoba, terorisme, perdagangan manusia, prostitusi, dll).

Ekonomika Kriminalitas juga membahas fenomena yang terjadi di hukum perdata, misalnya terkait dengan persaingan usaha, perceraian, peradilan pajak, dan lain sebagainya.

Secara umum terdapat dua pendekatan utama di Ekonomika Kriminalitas, yaitu adalah pendekatan decision theory dan game maka setiap upaya peningkatan intensitas hukuman atau pelaksanaan tindak kriminalitas dapat diminimalisir dengan cara menciptakan aturan hukum yang  menyebabkan expected cost dari tiap individu untuk melakukan kejahatan lebih tinggi daripada expected benefit-nya. Implikasinya, pemerintah memiliki dua alternatif pilihan kebijakan yaitu:

Menentukan hukuman yang berat dengan probabilitas penangkapan kecil, atau menentukan hukuman yang ringan namun dengan probabilitas penangkapan yang besar.

Pemberian hukuman dipandang sebagai salah satu metoda untuk mengurangi  kejahatan. Di sisi lain, ekonom percaya bahwa tindak kejahatan bisa diminimasi dengan  pemberian kompensasi kepada individu untuk tidak melukan tindak kejahatan.

Pada umumnya pelaku kejahatan konvensional berasal dari keluarga kurang mampu, meski hal ini tidak berlaku pada pelaku kejahatan korupsi dan pencucian uang. Subsidi yang diberikan pemerintah kepada individu diharapkan mampu menurunkan hasrat seseorang untuk melakukan tindak kejahatan karena semua kebutuhan pokoknya tercukupi.

Dalam kaitannya dengan pencegahan tindak pidana korupsi, pemerintah menempuh reformasi birokrasi melalui peningkatan standar gaji, akuntabilitas dan standar kinerja pegawai negeri. Reformasi birokrasi diharapkan akan mengurangi hasrat pegawai negeri melakukan korupsi akibat ketidaklayakan gaji yang diterima. Namun demikian, reformasi birokrasi tidak akan efektif menurunkan korupsi yang disebabkan oleh dorongan keserakahan para aparat. Berbagai kebijakan atau program di atas disebut dengan crime prevention atau pencegahan tindak kriminalitas.

Berbeda dengan penanggulangan terorisme maupun pencucian uang, program pencegahan kejahatan yang fokusnya ke anak-anak dan generasi muda seringkali bukan dianggap program yang kurang prestisius oleh para penegak hukum. Namun demikian, mengingat manfaat jangka panjang dari program pencegahan tindak kejahatan, program-program seperti inilah yang sebenarnya harus mendapatkan perhatian di masa datang. Secara teoritis membuktikan secara matematis bahwa program pencegahan kejahatan ternyata lebih efektif dibandingkan upaya untuk meningkatkan intensitas hukuman dengan tujuan meningkatkan efek jera.

Kasus di Indonesia Ekonomika kriminalitas adalah cabang ilmu ekonomi yang relatif baru di Indonesia dan belum banyak mendapatkan perhatian, baik dari para ekonom maupun juga para ahli dan praktisi hukum. Berbagai proses dan keputusan hukum di Indonesia hanya mempertimbangkan aspek hukum semata dan belum mempertimbangkan aspek ekonomi. Lebih jauh lagi, di Indonesia, penyusunan mekanisme pengawasan, pemberian sanksi hukum, sistem insentif maupun penyusunan pembentukan lembaga baru yang dituangkan dalam undang-undang, seringkali lebih berat mempertimbangkan aspek hukum dibandingkan aspek ekonomi.

Sanksi hukum di Indonesia seringkali tidak menciptakan efek jera kepada para pelaku kejahatan. Di UU Tipikor disebutkan bahwa maksimum denda kepada koruptor adalah Rp1 miliar, berapapun nilai uang yang berhasil dikorupsi oleh koruptor tersebut. Penetapan hukuman maksimal di dalam undang-undang mungkin rasional ditinjau dari Ilmu Hukum, meski dari perspektif Ilmu ekonomi hal tersebut justru cenderung mendorong pelaku kejahatan ataupun calon pelaku kejahatan untuk melakukan kejahatan.

Implikasi dari penetapan hukuman maksimal di dalam UU yang cenderung rendah bagi koruptor, menyebabkan munculnya mekanisme subsidi rakyat kepada para koruptor!
Implikasi dari temuan ini adalah bahwa negara, melalui UU Tipikor, justru menciptakan sistem subsidi dari rakyat kepada para koruptor. Permasalahan menjadi semakin ironis, ketika karakteristik koruptor umumnya adalah tingkat pendidikan tinggi, berkedudukan tinggi di masyarakat dan seringkali memiliki kekayaan di atas rata-rata.

Jika subsidi dari masyarakat yang mampu kepada masyarakat yang kurang mampu disebut derma atau sedekah, mungkin perlu diciptakan satu kosakata baru untuk mengakomodasi fenomena orang miskin mensubsidi koruptor yang notabene orang kaya.

Sejauh ini, upaya penanggulangan kejahatan di Indonesia masih belum terfokus pada upaya mencegah tindak kejahatan.

Saat ini adalah momentum yang paling tepat bagi kita untuk mengembangkan Ekonomika Kriminalitas di Indonesia. Di saat negara kita banyak menghadapi permasalahan korupsi, penyelundupan narkoba, praktik pencucian uang dan juga terorisme, adalah saat yang tepat bagi para ahli dibidang hukum, ekonomi, ilmu sosial dan budaya untuk bertukar pikiran menanggulangi masalah tersebut bersama.

Adalah bukan waktunya lagi untuk menjunjung egosentris cabang keilmuan karena hal inilah yang menyebabkan para ahli terkotak-kotak dan tidak mampu bekerja sama untuk menyelesaikan masalah sosial yang dihadapi bersama.

Penulis : Wahyudin/Nyak, Wakil PU/Kabiro Bireuen lidikcyber.com & medianasionalnews.id

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page