Medan – medianasionalnews. Polrestabes Medan khususnya unit Reskrim Polsek Helvetia melaksanakan Press Rilis atau Konferensi Pers terkait dengan tindak pidana Narkotika Golongan 1 bukan tanaman yaitu jenis sabu dan ekstasi, Senin (03/01/2022) sore.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Narkoba AKP Rafles Langgak Putra Marpaung dan Kanit Res Polsek Helvetia Iptu Theo ST., r.K memaparkan hasil pengungkapannya.
“Dari hasil pengungkapan kasus tanggal 25 November 2021, rekan-rekan unit Reskrim Polsek Helvetia berhasil mengamankan 1 tersangka atas nama AS, dengan barang bukti ada 40 butir ekstasi, kemudian dikembangkan kurang lebih satu bulan setengah didapatkan informasi bahwa ini adalah jaringan, ” jelasnya.
Riko menambahkan, setelah personil Polsek Helvetia Polrestabes Medan yakin, maka pada tanggal 1 Januari 2022, sekitar pukul 08:00 Wib, anggota bergerak dan membuahkan hasil.
AS dari pemeriksaan atau pengakuan awal menjelaskan bahwa rumahnya sebagai gudang penyimpanan sabu-sabu, namun dari hasil pendalaman, ternyata yang bersangkutan termasuk ikut berjualan.
Diketahui bahwa AS (45) pekerjaan ibu rumah tangga, warga Kelurahan Petisah Tengah, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.Sabu yang seberat 1 kg, kemudian dia pecah atau dibagi menjadi beberapa bungkus, rata-rata 1 ons, yang bersangkutan menurut keterangan dari personil Polsek Helvetia sampai saat ini masih kurang kooperatif, karena banyak informasi-informasi yang bisa diberikan kepada pihak petugas, namun yang bersangkutan berusaha untuk menutup-nutupinya.
“Menurut pengakuan bahwa dia baru tiga kali, namun keyakinan penyidik nanti akan kita kembangkan lagi bahwa masih ada yang lain, yang pertama 5 kilo yang bersangkutan menerima honor sebesar Rp500.000 untuk ongkos membayar kontrakan rumah yang digunakan untuk menyimpan sabu – sabu tersebut, dari 5 kilo sama yang bersangkutan kemudian dicak atau dibagi-bagi lagi, ada yang 1 ons, ada yang 2 ons dan lain-lain bisa lihat Ini contohnya yang sudah tidak sama, ” sambung Riko.
“Setelah barang habis semua, yang bersangkutan mengaku hanya diberi ongkos Rp500.000, Kemudian yang kedua sama juga, 5 kilo setelah barang habis yang bersangkutan mengaku menerima honor Rp100.000, yang bersangkutan sampai saat ini kita anggap tidak kooperatif karena masih banyak informasi-informasi yang disembunyikan dan pertimbangan-pertimbangan penyidik bahwa dengan jumlah barang 5 kilo bisa kita bayangkan kalau sampai dengan harga Satu kilonya bisa sampai 800 juta kalau 5 kilo itu sampai senilai sekitar 4 sampai 5 miliar, namun pengakuan yang bersangkutan hanya menerima imbalan Rp100.000 untuk transaksi yang kedua, sedangkan yang pertama yang bersangkutan hanya menerima Rp500.000 itupun uangnya digunakan untuk membayar kontrakan rumah bulanan yang bersangkutan, ” tutupnya.
Menurut pengakuan AS bahwa barang tersebut didapat dari kiriman orang yang tidak dikenal di Jalan serbaguna ujung, Dusun 4 Desa Setia. dan Pengakuannya selama ini baru menerima kiriman sebanyak 3 kali dan masih didalami lagi karena penyidik yakin masih banyak transaksi-transaksi lainnya, pengakuan AS kepada penyidik bahwa sekali komunikasi handphone dibuang, ini yang dimaksud petugas bahwa AS tidak kooperatif.AS dikenakan pasal 114 ayat 2 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun. Afdal