Medan – medianasionalnews. Komisi I DPRD Medan dipimpin Ketua Komisi Rudyanto Simangunsong didampingi para anggota diantaranya Robby Barus, Mulia Saputra Nasution, Edi Saputra Abd Latif, Habiburahman Sinuraya, Parlindungan Sipahutar, Mulia Asri Rambe, Sahat Simbolon sepakat agar pengangkatan Kepala Lingkungan (Kepling) yang bermasalah dan akhirnya menimbulkan ketidaknyamanan di tengah masyarakat, agar dievaluasi dan dilakukan perekrutan ulang. Permasalahan itu terjadi karena melanggar Perwal 21 Tahun 2021 sebagai turunan Perda No 9 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepling.
“Pengangkatan Kepling yang melanggar Perwal harus dievaluasi dan dilakukan perekrutan ulang dan kedepan tidak ada lagi kejadian serupa,” ujar anggota Komisi I DPRD Medan Mulia Syahputra ,
Pernyataan Mulia Syaputra didukung seluruh anggota dewan di Komis I saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah Camat, Lurah dan Tapem Pemko Medan di ruang Banggar gedung DPRD, Selasa (18/1/2022).
Disampaikan Mulia Syaputra, karena masalah perekrutan Kepling terbukti banyak menimbulkan masalah di masyarakat, Untuk itu Pemko Medan harus tanggung jawab memberikan kenyamanan kepada masyarakat.
Sementara itu anggota Komisi I lainnya Robby Barus mengingatkan Lurah dan Camat agar tidak perlu melakukan ujian/assesment saat perekrutan Kepling karena dengan itu banyak menimbulkan permasalahan,”ungkapnya.(@ndi)