Pancur Batu – medianasionalnews. Edy Syahputra Alias Edy Boneng warga Dusun II, Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu, pelaku pencurian dan penipuan berhasil ditangkap Polsek Pancur Batu Polrestabes Medan ditempat persembunyaianya di Kecamatan Pancur Batu. Pelaku ditangkap polisi karena
diduga kuat sebagai pelalu tindak pidana pencurian dan penipuan terhadap Desmon Kaban warga Desa Namorih Kecamatan Pancur Batu.
Kapolsek Pancur Batu Kompol Dedy Dharma,SH, yang didampingi oleh Wakapolsek AKP Boksen Surbakti dan Kanit Reskrim AKP Amir Sitepu,SH, Kamis (20/1/2022) mengatakan” Pelaku ditangkap atas laporan korban Desmon Kaban. Karena pelaku Edy Syahputra Alias Edy Boneng kuat dugaan melakukan penucurian dan penipuan terhadap korban Desmon Kaban.
” Yang mana pada tanggal 14 /Desember / 2021, Edy masuk kedalam rumah korban yang berada di Sapo Terep Desa Namorih secara diam diam dan mengambil satu buah handphone.” jelas orang nomor 1 di Polsek Pancur Batu.
Masi Kata Dedy, Selain mencuri handphone, Edy Boneng Juga menggunakan handphone yang ia curi untuk menipu orang lain, dia melakukan penipuan dan meraup keuntungan Rp 18.000.000.
“Tak terima dengan kejadian tersebut , korban Desmon Kaban membuat laporan ke Polsek Pancur Batu sehingga Tim Siluman pun langsung melakukan penyelidikan ke lokasi terjadianya pencurian,” sebutDedy.
Lanjutnya, pada tanggal 19 Januari 2022 sekitar Pukul 18.00 Wib, Tim Siluman Polsek Pancur Batu yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Amir Sitepu,SH yang sedang melakukan penyelidikan di lapangan mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di sebuah rumah kontrakan di Desa Durin Simbelang.
“Mendapatkan informasi tersebut, Tim Siluman Polsek Pancur Batu langsung menuju ke lokasi dan melihat seorang pria dengan ciri ciri yang sama sesuai dengan pelaku, saat itu juga Kanit Reskrim bersama anggota langsung meringkus Edy dan memboyongnya ke Mako,” ucap Kapolsek Kompol Dedy.
Kompol Dedy Dharma,SH juga mengungkapkan bahwa , saat di introgasi penyidik, Edy Boneng mengakui perbuatan nya telah melakukan tindak pindana pencurian dan penipuan, Edy mengakui bahwa Handphone yang ia curi sudah ia gadaikan kepada seorang pria di bernama Muslim seharga 1,200.000.
“Uang Handphone yang ia gadaikan habis untuk kebutuhan sehari hari pelaku dan Edy juga mengakui bahwa dia menggunakan hp korban untuk melakukan penipuan dan berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 18.000.00,” rincinya.
“Pelaku kami jerat dengan pasal 362 KHUPidana dengan ancaman kurungan 5 Tahun Penjara, dan untuk kasus penipuan nya ditangani oleh Polrestabes Medan,” Pungkas Kompol Dedy Dharma SH. Afdal