Jakarta – medianasionalnews.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mengungkapkan tugas 44 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang resmi bergabung di Polri.
Kapolri Sigit mengatakan, Novel Baswedan dan kawan-kawan untuk sementara akan ditempatkan di Satuan Tugas Pencegahan Korupsi agar dapat berperan dalam upaya meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK).
“Kami concern terhadap perbaikan IPK (Indeks Persepsi Korupsi), saya kira rekan-rekan kami dari teman-teman eks 44 dari mantan KPK memiliki kemampuan khusus yang akan kami dorong untuk kemudian bisa memperbaiki IPK,” tegas Kapolri Listyo Sigit usai rapat dengan Komisi III DPR, Senin (24/1).
Menurut Kapolri Sigit, pencegahan korupsi dapat dilakukan dengan menggunakan sistem yang dapat mengurangi kebocoran dan resiko kerugian negara.
“Kami akan memanfaatkan kemampuan rekan-rekan untuk memperbaiki IPK, karena IPK itu menjadi standar internasional yang mana perbaikan satu poin itu tentunya akan meningkatkan perbaikan terhadap GDP setara dengan Rp273 triliun,” jelas Sigit.
Sementara itu, Kapolri Sigit menjelaskan terkait kementerian atau lembaga lain dalam rangka pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) yang akan menjadi tempat bagi para eks pegawai KPK.
“Ini kan kaitannya dengan kementerian atau lembaga lain, ya jadi tentunya kami bisa mengajukan,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berencana akan memperkuat sektor pemberantasan korupsi dengan membentuk satuan kerja (Satker) baru di tingkat Mabes Polri.
Nantinya, satuan kerja tersebut akan langsung di bawah komando Kapolri,”tandasnya.(@ndi/hg)