Medan – medianasionalnews. Jamal Humas Polda Sumut di duga mengambil kebijakan sendiri agar awak media yang meliput di Polda Sumut melengkapi berkas yang dibutuhkan. Disitu, Jamal mengutarakan bahwa satu PT. Satu media, sementara Dewan Pers menyatakan bahwa satu PT. Boleh lebih dari satu media. Apakah pernyataan Dewan Pers ini salah sehingga Jamal mengambil kebijakan sendiri.
Jamal saat di datangi awak media diruang kerjanya, Senin (21/2/2022) guna mempertanyakan masalah ijin media yang meliput di Polda Sumut mengatakan” Ini masalah ijin berbadan hukum media kalian tidak boleh begini, jadi tidak bisa kami terima dihumas Polda Sumut. Seharusnya, satu PT. satu media dan nomor NIB nya pun salah ini, karena disini tertera media cetak. Udah kalian urus aja dulu NIB nya baru bisa kami terima” pungkasnya
Saat disinggung mengenai no NIB untuk apa diminta dan mengapa satu PT. satu media, Jamal mengatakan” Iya itu katanya dari rekan – rekan wartawan lainya untuk melengkapi persyaratan agar dapat meliput di Polda Sumut.
Diduga, Jamal buat kegaduhan sesama wartawan yang sebelumnya bebas meliput di Polda Sumut kini dibatasi karena masalah ijin yang diantar awak media salah menurutnya.
Sementara Dewan Pers menyatakan, bahwa seorang pemegang kartu UKW utama hanya boleh menjadi penanggung jawab (pemimpin redaksi) untuk dua media, sesuai dengan pasal 9 peraturan Dewan Pers No.03/2019 tentang standar Perusahan Pers.
Diduga Jamal Humas Polda Sumut mengkangkangi peraturan Dewan Pers yang sudah diatur mekanismenya dalam pasal 9 no 03/2019. Red