Medan – medianasionalnews. Polres Serdang Bedagai (Sergai) hingga saat ini masih menyelidiki kasus penganiayaan dan kekerasan yang alami Edy Wahyudi (40) warga Desa Pergulaan, Kecamatan Sei Rampah, Serdang Bedagai pada Selasa (29/3/2022) lalu.
Menurut pengakuan korban melalui video amatir yang diperoleh media ini, ia dianiaya dalam sebuah ruangan di areal PT Sulung Laut (SL), yang berada di Desa Sinah Kasih, Kecamatan Sei Rampah, Serdang Bedagai sekira pukul 00.30 WIB.
Korban melalui tim Penasehat Hukumnya, Tri Habibi SH MH dan rekan menyebutkan, pelaku penganiayaan terhadap Edi Wahyudi merupakan oknum anggota Brimob yang diBKO-kan di perusahaan perkebunan sawit tersebut.
Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai AKP Made Yoga saat dikonfirmasi menyebutkan kasus dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/VIV/2022/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut/ tanggal 5 April 2022 itu, sedang dalam tahap penyelidikan.
“Masih dalam tahap (penyelidikan) ini, kita minta klarifikasi, keterangan dari semuanya. Nanti mungkin akan dilaksanakan gelar. Itu aja sih,” ujar AKP Made Yoga kepada wartawan melalui sambungan telepon, Senin (13/6/2022) siang.
Kapan akan digelar perkaranya? Made belum bisa memastikan karena ia harus berkoordinasi dengan penyidik yang menangani laporan korban.
“Kalau kapannya saya belum bisa pastikan, nanti saya koordinasi dulu dengan penyidik,” lanjut Kasat Reskrim Polres Sergai.
Hingga saat ini, sebut Made Yoga, lima orang saksi korban telah diambil keterangannya guna melengkapi berkas perkara.
Soal terlapor berinisial CS yang diduga oknum anggota Brimob, yang diBKO-kan sebagai petugas pengamanan di PT Sulung Laut, AKP Made Yoga enggan berkomentar lebih jauh.
“Yang diduga (oknum anggota Brimob), kan baru diduga, belum bisa dipastikan lah,” tegasnya singkat.
Sementara Penasehat Hukum Pelapor, Tri Habibi SH MH dan rekan kepada wartawan menyebutkan bahwa kliennya mendapat perlakuan tidak manusia berupa persekusi dan penganiayaan oleh pihak pengamanan PT Sulung Laut.
“Kasus awalnya karena klien ada mengambil sisa sisa buah sawit di areal perkebunan tersebut. Kemudian klien kami ditangkap lalu diinterogasi dengan melakukan pemukulan berulang kali di ruangan yang di duga sebagai ruang penyekapan sebelum korban di serahkan ke Kantor Polisi,” kata Tri Habibi SH MH, Senin (13/6/2022) di Medan.
Tri menyebut, usai mengalami penganiayaan, korban langsung melaporkan ke SPKT Polres Serdang Bedagai bersama bukti bukti dan saksi.
“Dilangkapi dengan bukti visum dan saksi, Pasal yang di sangkakan 351 KUHP,” ujarnya.
Mewakili kliennya, Tri Habibi SH MH dengan tegas meminta Penyidik di Polres Serdang Bedagai agar proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, dengan mengedepankan aturan yg berlaku.
“Serta menetapkan sebagai tersangka (terhadap) pihak-pihak yang melakukan penganiayaan. Fakta yang tidak terbantahkan adanya korban yang mengalami luka di sekujur tubuh. Pihak kepolisian wajib mengungkap peristiwa ini secara utuh,” pintanya.
Somasi PT Sulung Laut
Selain mendampingi korban penganiayaan, Tri Habibi dan rekan juga telah melayangkan Somasi (Peringatan hukum) kepada PT Sulung Laut. Somasi tersebut menurut Tri telah diterima Nurhasan, petugas Satpam PT Sulung Laut pada Jumat (10/6/2022) sekira pukul 16.00 WIB.
Dalam surat Somasi yang juga diperoleh wartawan menyebutkan, Penasehat Hukum meminta pihak PT Sulung Laut untuk bertanggung jawab atas dugaan terjadinya tindak pidana penyekapan dan Penganiayaan secara bersama yang dialami kliennya.
“Berdasarkan bukti-bukti yang kami peroleh dan bersesuaian dengan keterangan saksi serta yang bersesuaian dengan keterangan klien kami, PT Sulung Laut ada membuat tempat khusus seperti ruangan tahanan dan memasukan klien kami ke dalam ruangan tersebut,” tulis Penasehat Hukum Edy wahyudi dalam Somasinya.
Lanjut dalam Somasi tersebut, Tri Habibi dan rekan mengatakan bahwa kliennya juga mendapat perlakuan tidak manusiawi.
“Serta penyekapan dan penganiayaan secara bersama sama sehingga berakibat pada penderitaan secara mental dan fisik pada klien kami,” sebut para Penasehat Hukum Edy Wahyudi.
Pihak PT Sulung Laut yang dikonfirmasi, Senin (13/6/2022) siang membenarkan adanya peristiwa tersebut, namun tidak memberi komentar terkait dugaan keterlibatan oknum anggota Brimob dalam kasus penganiayaan yang dialami Edy Wahyudi.
“Iya ada (di lokasi kejadian). Kan mereka sudah buat LP (Laporan Polisi) ke Polres (Serdang Bedagai), jadi Polres aja yang menindaklanjuti, kan mereka sudah dimintai keterangan di Polres,” kata Abdi Sebayang, Pengawas PT Sulung Laut menjawab konfirmasi wartawan.
Saat dimintai penjelasan terkait status terlapor CS di Polres Serdang Bedagai yang disebut-sebut oknum anggota Brimob, Abdi Sebayang langsung memutuskan saluran teleponnya. Ketika dihubungi kembali ponsel Abdi sudah tidak dapat dihubungi.
Sedangkan, Kepala Humas PT Sulung Laut, Ari yang dihubungi melalui telepon seluler serta pesan singkat pun tidak merespon hingga berita ini ditayangkan. Red