Berulang Kali Curi Sepeda Motor, Kuli Bangunan Ini Akhirnya Meringkuk di RTP Polresta Deli Serdang

Views: 199

Deli Serdang – medianasionalnews. Satres Polresta Deli Serdang mengamankan seorang pria yang berprofesi kuli bangunan, Sabtu (25/6/2022).

Pria yang diamankan polisi ini berinisial ED alias Dian Sampek (27) warga Pasar IV Desa Bandar Kalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Karena melakukan pencurian kendaraan sepeda motor, Senin ( 20/6/2022).

Informasi yang didapat, Sabtu (18/Maret/2022) sekira pukul 03:00 Wib, korban bernama Okta S (25) warga Pagar Merbau yang saat itu sedang berkunjung kerumah temanya di Jalan Bakaran Batu No.09, Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.

Tiba – tiba teman korban bernama Tri Handoko mendengar suara gaduh gerbang rumahnya. Usai dicek terlihat gerbang rumah sudah terbuka, dan ada 2 (Dua) orang yang sedang mendorong sepeda motor korban.

Hasil penyelidikan Satres Polresta Deli Serdang menuai keberhasil, Senin (20/Juni/2022) sekira pukul 15:30 Wib. Disitu, polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka ED als Dian Sampek sedang berada Jl Pasar 4 Desa Bandar Kalipah kec Percut Sei Tuan kab Deli serdang. Tak butuh waktu lama, petugas langsung mengamankan tersangka dan membawanya ke Polresta Deli Serdang untuk diinterogasi.

Hasil interogasi, ED mengaku telah melakukan aksinya diberbagai tempat seperti di Desa Buntu Bedimbar tersangka mencuri 1 unit R2 Honda Vario, selanjutnya di Desa Batang Kuis Pekan jln Pulo gambar dekat klinik ganesa tersangka berhasil mencuri 1 unit R2 Honda Vario dan di Desa Perbaungan Kec.Perbaungan Kab Serdang Bedagai tersangka mencuri 1 unit Honda Supra X 125 dan di Wilayah kab Binjai 7 tkp, dengan rincian : 3 unit Honda Beat, 2 unit R2 Honda Supra x, Honda Revo 1 unit, Honda Vario 1 unit, Tahun 2020. modus pelaku dengan memotong gembok pagar rumah korban dengan gunting besi., Serta di menteng,medan barat 1unit honda Beat warna putih biru,modus dengan cara memotong gembok pagar rumah korban,tahun 2021, Psr VII desa Tembung 1 tkp tahun 2021.Bandar Setia 1 tkp Honda Scopy warna Abu-abu pada tahun 2021.

Mewakili Kapolresta Deli Serdang, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi SIK SH MH. mengatakan tersangka selalu melakukan aksinya bersama temannya.

” Saat ini tersangka sedang menjalani proses hukum di Polresta Deli Serdang dengan pasal yang dipersangkakan Pencurian dengan pemberatan pasal 363 subs 362 KUHP yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara” ungkap Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang. Afdal

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page