Istri Kedua Kepling 10 Menuntut Ke Adilan, Lurah Komat 3 Ngaku Sudah Selesai

Views: 337

Medan – medianasionalnews. Lurah Komat III, Kecamatan Medan Kota, Mirna Siregar dan Kepala Lingkungan (Kepling) 10 berinisial MF diduga ngelabui istri keduanya. Pasalnya, permasalahan MF yang menceraikan istrinya berinisial RMR (45) warga Kelurahan Kp.Baru, Kecamatan Medan Maimon belum terselesaikan juga sampai dinihari, namun Lurah Komat III Mirna Siregar mengaku sudah selesai permasalahan bawahanya MF dan istri keduanya RMR.

Diduga Lurah Komat 3 Mirna Siregar menutupi kesalahan bawahanya dengan berbagai cara, agar istri kedua MF berinisial RMR tidak menuntut.

Lurah Komat III Mirna Siregar saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp terkait permasalahan Kepling 10 MF dan istri keduanya RMR, Kamis (23/6/2022) pukul 15:18 membalas” Maaf kami dari pihak Kelurahan dan Kecamatan sudah memanggil kedua belah pihak, dan permasalahanya sudah selesai dikecamatanya” akunya.

Saat disinggung, bahwa istri MF, RMR mengaku belum selesai permasalahanya dan ibu Lurah bisa mempertanggung jawabkan kalau memang sudah selesai permasalahan bawahanya dan RMR, Mirna Siregar menjawab” Kalau gitu tidak tau saya lagi” dalihnya.

Sementara MF saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Kamis, (23/6) terkait permasalahanya dengan istri keduanya RMR tidak membalas / bungkam.

RMR mengaku permasalahanya dengan MF belum selesai sampai dinihari” Kalau udah selesai tidak mungkin saya sampai sekarang menuntut keadilan. Ironisnya MF membuat surat cerainya tanggal (15/Desember/2021), diantarnya kerumah saya melalui gojek tahun 2022. Sementara tahun 2021 kami masih serumah kan aneh itu. Lagian dalam surat cerai itu tidak ada tanda tangan saya melainkan tanda orang lain semua” kesalnya Rabu, (22/6/)

RMR menyebutkan, sebelum MF jadi Kepala Lingkungan ia hanya pengangguran dan saya yang membiayai kebutuhanya. Ini setelah jadi Kepala Lingkungan seenaknya aja mencaraikan saya begitu saja. Dan saya menduga MF melakukan penipuan data makanya ia lolos menjadi Kepala Lingkungan, karena persyaratan jadi Kepala Lingkungan tidak boleh mempunyai dua istri. Makanya surat cerai itu terlebih dahulu sudah dibuatnya dan diantarkan kepihak Kelurahan Komat III, Kecamatan Medan Kota” pungkasnya. Red

 

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page