Kapolrestabes Medan Mangkir Sidang Praperadilan Kasus RS di PN Medan Ditunda

Views: 275

Medan – medianasionalnews. Sidang  praperadilan yang melibatkan antara MOSI  melawan Kapolrestabes  Medan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (21/11/2022) ditunda pekan depan karena Kapolrestabesta Medan, Kombes Valentino tidak hadir.

” Kapolrestabes mangkir, sidang praperadilan kasus RS  ditunda pekan,” ujar Franky Manalu, Ketua Umum DPP LBH MOSI didampingi Muktar Siregar, SH, Riky P Daniel,  S.SH dan Dr (c) Jefferson Hutagalung, SH, MH di Pengadilan Negeri Medan.

Terkait atas kemangkiran kapolrestabes pada sidang perdana, menurut Franky Manalu pihaknya sangat menyesalkan, namun masih menaruh harapan kiranya orang nomor satu di polrestabes Medan menghormati  hukum yang berlaku di negara ini.

” Sebagai aparat penegak hukum seharusnya beliau datang. Tapi kita lihat saja pekan depan,” sebutnya.

Dikatakannya, langkah hukum yang dilakukan LBH MOSI atas penangkapan dan penahanan terhadap RS karena  dianggap  menyalahi prosedur atau tidak lazim.

” Polisi yang melapor, polisi juga yang menangkap dan menahan saudara RS,” keluhnya.

Hal ini menurutnya tidak bisa dibiarkan karena bisa menjadi preseden buruk dalam penegakkan hukum itu sendiri. Dan seharusnya mereka (polisi khususnya penyidik) sudah paham atas tupoksinya.

” Jadi jangan suka suka hati mereka aja. Ini menyangkut naib, masa depan seseorang dan hak asasi manusia,” tegasnya.

Sementara Jefferson menambahkan, setiap warga negara memiliki hak konstitusi. Dalam konteks penangkapan dan penangkapan RS yang diduga telah melakukan tindak pidana pelecehan (UU I TE) hak konstitusinya sudah dicabut oleh penyidik kepolisian dalam hal ini polrestabes Medan.

” Semua warga negara  punya hak konstitusi. Tak terkecuali saudara RS. Nah, dalam hal ini hak konstitusi saudara RS sudah dicabut polisi. Sehingga, kami memilih dan memutuskan menempuh jalur hukum. Kami berharap kiranya masih ada keadilan hukum di negeri ini,” sebutnya.

Ditambahkannya, proses penyidikan yang dilakukan terhadap RS afalah proses penyidikan yang tercepat di Indonesia.  ” Sementara Pasal yang ditetapkan terhadap RS  Pasal 156  (28) UU I TE  dimana sangat sangat memerlukan kehati hatian,”  tegasnya.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Valentino Alfa Tatareda, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp mengapa tidak hadir Sidang  praperadilan dipengadilan Negri Medan, tidak menjawab. Afd

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page