Medan – medianasionalnews. Lurah Binjai, Kecamatan Medan Denai, Awal menyatakan sudah menghimbau pemilik bangunan agar diurus perizinanya. Disitu, terlihat bangunan megah berlantai 3 berdiri diatas diduga lahan milik Pemerintah kota Medan yang berlokasi di Jalan Seksama Gag Raja Aceh, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.
Ironisnya, bangunan tersebut sudah rampung dan tampak hambatan selama dalam pengerjaan, kini bangunan itu sudah berdiri dengan kokoh dan siap dihuni oleh pemiliknya.
Informasi yang didapat, tanah tersebut sebelumnya sudah diganti rugi pada tahun 2000, karena garis bahu jalan kiri dan kanan jalan bantaran sungai Denai, siapa yang mengganti rugi belum diketahui makanya team awak media ingin mencari kebenaranya.
Sebelumnya, team Awak media pun sudah konfirmasi Arman Siregar selaku Kepala Lingkungan XIX, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Minggu (04/06/2023). Disitu, Arman Siregar menyatakan sudah melakukan peneguran dan sudah disampaikanya kepihak Kelurahan, namun tidak dihiraukan pemilik bangunan.
Pantauan team awak media berdirinya bangunan tersebut menimbulkan masalah kerugian bukan hanya dengan pemerintah, melainkan dengan tetangga yang tidak mau dicantumkan namanya
” Heran juga saya kenapa bangunan itu bisa berdiri diatas tanah pemerintah dan tidak memiliki izin mendirikan bangunanya. Disitu, saya juga pernah menegur pemilik bangunan agar tidak menutup akses jalan masuk kerumah saya, malah ditantang pemilik bangunan untuk melaga Sura – surat tanah kami.
” Syuhkur aja ku kasih Jalan segini aja, kau ambil surat kau ku ambil suratku biar kita laga saja” ungkap warga yang menirukan ucapan pemilik bangunan.
Lanjut warga, dikasih tau kok malah digertak pemilik bangunan itu, bingung juga kami darimana terbit surat miliknya. Setau saya tanah mereka sudah diganti oleh pemerintah dulu untuk bahu Jalan pinggiran sungai pada tahun 2000″ kesalnya.
Menurut keterangan pemilik bangunan berinisial RZ membenarkan ia memiliki surat tanahnya itu. Ini harus di croscek oleh instansi terkait kebenaran tentang surat tanah yang dimiliki RZ pemilik bangunan, siapa yang menerbitkan suratnya belum diketaui. Diduga ada oknum yang menerbitkan surat kepemilikan tanah pemerintah, dimiliki orang lain lagi.
Dilokasi bangunan terlihat, dibantaran pinggiran sungai juga turut dibangun yang diduga dipergunakan untuk lahan parkir mobil pemilik bangunan itu.
Lurah Binjai, Kecamatan Medan Denai, Awal saat dikonfirmasi team awak media dihalaman mushollah Kantar Camat Medan Denai, Rabu (07/06/2023) mengatakan” Kalau masalah bangunan itu sudah kita himbau dan sudah kita laporkan ke Kecamatan Medan Denai, bahkan pak Camat pun sudah menghimbau pemilik bangunan agar diurus perizinan bangunanya bang” ujarnya.
Awal menambahkan, untuk menindaklanjutinya sudah tugas dari Perkim dan Satpol PP melakukan pembongkaran kalau pemilik bangunan tidak memiliki izin mendirikan bangunanya. Masalah Perkim dan Satpol sudah tau apa belum tentang bangunan itu, kita tidak tau. Yang jelas kami dari pihak Kelurahan dan Kecamatan sudah melakukan penghimbauan pemilik bangunan. Tidak mungkinlah kami melangkahi Perkim dan Satpol PP untuk menindaklanjuti bangunan tersebut, karena tidak ranah kami itu melakukan pemanggilan pemilik bangunan” pungkasnya. Team