Medan – medianasionalnews. Sidang praperadilan ( Perapid) kedua yang terlaksana di Pengadilan Negri Medan, Senin (27/11/2023) tidak dihadiri lagi pihak Kepolisian Polda Sumut.
Tim penasehat hukum, FS bernama Arianto, SH, Masmulyadi, SH, dan Tengku Muhammad Fadel Rasyidi, SH, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (29/11/2023) mengatakan” Kami selaku tim kuasa hukum FS menyayangkan pihak Kepolisian tidak hadir lagi, dalam persidangan peraperadilan (Perapid) yang kedua. Padahal, inikan sangat penting yang seharusnya proses perapid ini dihormati. Karena, menyangkut hak Azasi klien kami yang sudah ditahan dan juga menghargai lembaga peradilan.
“Alasan mereka tidak datang karena ada kegiatan jetski di Samosir, itulah alasan penundaan mereka bahwa Dir Krimum belum sempat memberi kuasa kepada tim hukum polda, saat kami mempertanyakan hal tersebut” ungkap Arianto, SH, mewakili tim penasehat hukum FS lainya.
Masih dikatakan, Arianto” Kami semakin kuat menduga jika upaya penundaan – penundaan ini digunakan penyidik untuk mendorong terus berkas – berkas ke kejaksaan supaya P21. Hal ini dapat terlihat pada sidang Perapid ke 2 tersebut, pihak Polda tidak hadir. Akan tetapi, pihak penyidik Polda Sumut terus mengumpul alat bukti. Bahkan, hari Senin kemarin ada anak – anak yang diperiksa untuk dimintai keterangan melalui video call sampai mengalami kesurupan.
“Artinya, kalaulah kasus ini dari awal buktinya cukup kuat, mengapa tidak lengkap – lengkap berkasnya kan begitu. Karena keganjilan tersebut menurut hemat kami dua alat bukti untuk menetapkan kan klien kami menjadi tersangka diragukan dan terkesan dipaksakan. Maka dari itu kami mengajukan pra peradilan, disamping itu juga klien kami tidak mendapat spdp dari penyidik dan banyak hal hal yang menurut kami tidak sesuai prosedur Dalam KUHAP, dan Perkap sebagai mana alasan yang jadikan dasar dalam mengajukan Praperadilan. Apalagi sampai saat ini sudah 90 hari lebih klien kami ditahan, artinya penyidik telah menggunakan batas penahanan itu yang maksimal. Tapi kenapa kalau kita lihat, penyidik baru sibuk untuk mengumpulkan bukti – bukti. Yang kedua juga bukti terjadinya peristiwa, FS sedang bermain kartu diplayuan dan banyak saksinya. Apakah karena bukti visum dinyatakan bersih atau tidak terbukti membuat sulit penyidik untuk melengkapi bukti perkara yang menimpa klien kami sehingga membuat penyidik menahan sampai maksimal.
“Kalau bukti sudah lengkap, mengapa mereka tambahkan penahanan diperpanjang sampai 90 hari. Nah, ini diperpanjang lagi oleh pengadilan 30 hari kedepanya. Artinya penyidik kewalahan mengumpulkan alat buktinya” jelas Arianto.
“Kalau memang susah membuktikannya, mengapa tidak mengambil langkah untuk menghentikan perkara yang menimpa klien kami. Jangan takut lah dengan yang viral viral, banyak sudah terjadi yang tadinya dianggap korban tidak tahunya malah pelaku sebenarnya. Kan yang viral belum tentu benar” pungkas Arianto.
Lanjut Arianto mewakili tim kuasa hukum FS lainya” Wajar dong jika kami menduga adanya kesan tergesa gesa dalam menetapkan FS sebagai tersangka. Apa yang dilakukan penyidik, menurut kami dari rangkaian ini semua pokoknya menetapkan tersangka dulu baru kemudian mencari bukti – bukti. Karena adanya opini opini atau tekanan berita viral.
“Dan sebenarnya kami mengajukan Praperadilan ini untuk menjaga marwa Kepolisian. Karena, kami menduga kepolisian diberikan keterangan palsu dan direkayasa, ataupun sikorban disuruh orang untuk memberi keterangan tidak benar dalam membuat laporan dimaksud.
“Makanya, dalam hal ini isteri Sirih fS telah membuat laporan juga di Poldasu tentang pengaduan palsu. Nah, seharusnya pihak Kepolisian inikan harusnya juga menindaklanjuti laporan isteri klien kami agar seimbang. Apa lagi laporan yang dibuat pelapor sehingga klien kami dijadikan tersangka dan ditahan diduga karena adanya laporan palsu tersebut.
Karena hal tersebut, kami juga mengingatkan kejaksaan dan memohon untuk tidak mem P21 kan perkara tersebut. Sebab saat ini Tersangka sedang memperjuangkan hak hak nya untuk mendapatkan keadilan dengan mengajukan Praperadilan.
“Kami khawatir jika ada upaya upaya untuk mendorong agar kejaksaan menerima berkas dari penyidik atau p21. Kalaulah hal ini terjadi, maka ini tragedi yang luar biasa dalam proses penegak hukum. Artinya, kejaksaan sebagai pengawas dari proses penyidikan polri, digunakan menjadi tempat untuk meyelamatkan kekurangan atau ketidak sempurnaan dalam proses pemberkasan dari pihak penyidik, dan juga tidak menghormati azaz praduga tidak bersalah dan hak azasi manusia seseorang tersangka” pungkas Arianto SH.
“Tapi kami yakin dan percaya sampai saat ini kejaksaan tidak akan goyah, walaupun ada berita viral atau tekanan tekanan diluar hukum. Sebab kami percaya kejaksaan sangat profesional dalam kasus ini.
“ Kami juga telah mengirimkan surat kepada Kejati sebanyak dua kali, kepada aspidum, jampidum Kejagung RI, JAMWAS KEJAVUNG RI, yang pada pokoknya meminta untuk tidak mem P21 kan berkas FS. Karena hal hal seperti yang telah kami sampaikan pada permohonan Praperadilan.
“Kalau memang bukti ini lengkap dan pihak Kepolisian merasa benar, seharusnya datangi dong persidangan itu lebih penting” beber Arianto SH, yang diaminkan tim kuasa hukum FS lainya.
“Yang jelas, kami sangat kecewa dan menyayangkan pihak Kepolisian tidak datang. Kalau merasa proses penetapan tersangka klien kami benar, ya datang saja nanti kita uji. Ini malah pihak Kepolisian tidak datang, tapi dilapangan tetap mengumpulkan alat bukti serta memeriksa saksi – saksi, sehingga saksi anak yang dimintai keterangan tersebut mengalami depresi menurut orang tuanya, ada kok videonya sama kami” Aku tim kuasa hukum FS
Humas Pengadilan Negri Medan, Soni saat dikonfirmasi awak media, Rabu (29/11/2023) terkait tidak datangnya pihak Kepolisian sidang peraperadilan dengan nomor perkara 77/Pid.Pra/2023/PN Mdn.
“ Ada surat resmi dari termohon, bahwa tidak dapat hadir karena melaksanakan tugas diluar daerah. Untuk panggilan terakhir dengan peringatan untuk hadir, tanggal (01/Desember/2023)” jawabnya. Red