Medan – SPBU 14.203.180 Patumbak yang melakukan kesalahan terhadap sejumlah kendaraan sepeda motor dan mobil konsumen yang mengisi bahan bakar bensin (BBM) di SPBU tersebut, sehingga sejumlah sepeda motor dan mobil mengalami mogok semua karena diisi BBM jenis solar.
SPBU tersebut diberi sangsi oleh PT Pertamina Patra Niaga yang beralamat di Jalan K.L Yos Sudarso No.08 – 10, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.
Tengku M.Rum yang menjabat sebagai komrel Pertamina Patra Niaga yang didampingi Zchakie saat dikonfirmasi tim awak media, Selasa (27/2/2024) kemarin mengatakan” Untuk kerusakan kendaraan masyarakat sudah ditanggung jawabkan pihak SPBU. Jadi tidak ada masalah lagi sebenarnya, karena sampai sore masyarakat disana. Disitu, masyarakat yang sudah kebengkel menyerahkan bon perbaikan kendaraanya kepada pihak SPBU. Jadi sudah clear motor – motor masyarakat yang rusak” ujarnya
Masih dikatakan Tengku M.Rum, sebenarnya Pertamina sudah beri stadman kesalahan fatal di SPBU nya terkait tangki timbun pertalite. Kesalahan yang dimaksud adalah, mobil tangki kontrak Pertamina yang diarahakan bawa solar. Tapi diisikan ke Pertalite sampai penuh, itu ketidak sadarnya di operator. Pengisian pada jam 04: 00 pagi dan sebelum jam 07: 00 SPBU telah buka. Taunya terisi solar, karena pengendara tidak sadar bahwa terisi solar kedalam pertalite. Begitu sadar bahwa banyak kendaraan masyarakat mogok, maka di stop pengisian dan SPBU tersebut diberi sangsi oleh Pertamina. Sangsi yang diberikan yaitu Pertalite yang disetop selama 1 bulan sambil dilakukan evaluasi” pungkasnya
Terkait SPBU, M. Rum menjelaskan, SPBU terbagi dua, ada yang 1.1 milik Pertamina dan 1.4 Untuk Sumatera Utara milik Swasta. Kalau SPBU yang di Patumbak, Kabupaten Deli Serdang milik Swasta. Didalam SPBU itu, ada pemiliknya dan ada juga managernya. Jadi, sistem managementnya mereka sendiri yang melakukanya. Kalau untuk kita sejauh ini, hanya sekedar menyalurkan BBM saja kepada mereka. Untuk operatornya sudah kita pelajarkan, yang saat itu sedang eror. Itu kesalahan manusia yang biasa dikerjakanya. Kita juga sudah minta pertanggung jawaban pemilik SPBU, apa alasanya dan mengapa bisa terjadi seperti itu. Tapi, itupun tetap kita beri sangsi. Walaupun ketidak sadar yang dilakukan mereka sehingga merugikan konsumen” ungkapnya
Berdasarkan UU NO 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pasal 7 f, kewajiban pelaku usaha adalah memberikan kompensasi, ganti rugi /atau penggantian atas kerugiaan akibat penggunaan, pemakain dan pemanfaatan barang dan jasa yang diperdangkan.
Namun, berdasarkan bukti rekaman vedio, konsumen yang dirugikan sempat terjadi ketegangan dengan pihak SPBU yang coba mempermainkan pihak konsumen tidak beritikad baik untuk menganti kerugian dengan menolak bon faktur dari bengkel tempat perbaikan kendaraan mereka. Untuk mobil ada yang sudah di ganti rugi perbaikanya. Tim / red