Madina – medianasionalnews. Kamis 24 April 2024 Pihak Koperasi Rimbo Tuo Kelurahan Tapus melalui ketua (Yaslan Nasution) mengklaim lahan seluas 25 Ha yang di Usahai PT. Tri Bahtera Srikandi yang berada di Desa Perbatasan Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal, Milik (Koperasi Rimbo Tuo) Kelurahan Tapus. Karena Mereka menganggap memiliki Sertifikat atas kepemilikan tanah yang dimaksud.
Jum’at 25 April 2024 awak media mencoba untuk mengkonfirmasikan perihal tersebut kepihak Manajemen PT. Tri Bahtera Srikandi (TBS) Patiluban Mudik melalui Humas (Ferdinan Matondang) dengan tegas mengatakan” Perusahaan tidak akan berani membangun kebun di atas lahan tersebut tanpa legalitas dan alas hak yang jelas.
Seperti yang ada di pemberitaan beberapa media kami PT.Tri Bahtera Srikandi Patiluban Mudik di tuding menyerobot lahan warga seluas 200 Ha, padahal kami hanya mengelola lahan seluas 25 Ha dan mempunyai legalitas jelas.
Terkait mereka memiliki Sertifikat kepemilikan Tanah, kami juga memiliki surat atas Tanah yang di maksud berupa Surat jual beli dari Masyarakat Desa Perbatasan. Dan satu hal yang sangat mendasar Sertifikat yang mereka klaim ber alamat kan di Kelurahan Tapus. Sedangkan Objek Tanah berada di Desa Perbatasan” paparnya
Dan kalau di tinjau lebih jauh Sertifikat mereka keluar 27 Desember 2013, sedangkan kami (PT. Tri Bahtera Srikandi) telah melakukan transaksi jual beli kepada warga Desa Perbatasan jauh sebelum Sertifikat mereka keluar (Koperasi Rimbo Tuo). Dan di masa ini Objek tanah yang dimaksud, telah lepas dari Pemerintahan Kelurahan Tapus ke Pemerintahan Desa Perbatasan(Mekar). Tetapi ini semua bukan ranah kita untuk menentukan nya, biarlah kita tempuh melalui jalur hukum supaya lebih terang” jelas Humas PT. Tri Bahtera Srikandi Patiluban Luban Mudik (Ferdinan Matondang).
Dihari yang sama di lain tempat, awak media mencoba mendatangi sala satu warga yang tak mau disebut nama nya yang turut dalam hal ini.
“Pada saat jual beli lahan kami dari beberapa masyarakat Desa Perbatasan bersama Kepala Desa di waktu itu turut menyaksikan transaksi jual beli tersebut kepada PT. Tri Bahtera Srikandi, dan Desa Perbatasan terbilang baru beberapa tahun mekar dari Pemerintahan Kelurahan Tapus. Dan lahan yang kami jual belikan tersebut tersebut tanaman tua berupa karet” jelasnya. Hen’s.