Medan – medianasionalnews. Sampoerna Academy yang berada di Komplek Citra Garden, Padang Bulan Medan tidak memberikan izin kepada pelajar untuk masuk sekolah dikarenakan informasi yang tidak jelas.
Itu terungkap saat pengacara dari kantor Hukum Sibells Law Firm mendatangi sekolah itu, Rabu (24/7/2024) siang.
“Jadi, anak dari klien kami merupakan pelajar kelas 8. Anak klien kami ini tidak diizinkan masuk sekolah dikarenakan informasi yang tidak jelas,” kata tim kuasa hukum Iskandar Simatupang SH.
Menurutnya, pihak pengelola telah melakukan kekejian dan kezaliman terhadap pelajar yang polos dan menginginkan pendidikan dengan normal disekolah itu.
“Hari ini kami datang ke sekolah ini untuk memberikan teguran hukum terkait persoalan kekejian dan ketidakpantasan atas perbuatan pihak sekolah terhadap anak dari klien kami. Melarang anak kelas dua untuk masuk ke sekolah ini,” tegasnya.
Padahal, kata Iskandar menerangkan, uang sekolah sudah dibayarkan, namun satu detikpun anak klien tidak diizinkan untuk masuk kelas dengan alasan tidak jelas.
“Kami pastikan dengan adanya anak klien kami dilarang untuk sekolah jelas melanggar undang-undang perlindungan anak dan Hak Asasi Manusia (HAM) dan sistem pendidikan internasional. Dan ini merupakan tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum, ” ungkapnya.
Pengakuan Iskandar, anak dari kliennya di pastinya dirugikan karena haknya dirampas.
“Itulah yang akan kami perjuangkan. Sekolah ini kami anggap sebagai keteladanan, tapi malah merampas hak anak dengan semena mena. Seharusnya, anak kami hari Senin semalam sudah mulai masuk sekolah. Tapi, pihak sekolah melarang atau tidak mengizinkan anak klien kami untuk bersekolah,” tambahnya.
Iskandar juga mengatakan, kejadian yang dialami kliennya tersebut, akan segera disampaikan kepada Presiden Joko Widodo dan juga Dinas Pendidikan.
“Kami akan sampaikan kepada presiden dan seluruh pihak terkait termasuk dinas pendidikan bahwa sekolah ini perizinanya agar dievaluasi kembali,” jelasnya.
Ia juga menerangkan, bahwa pihak akademi atau sekolah tidak ada respons yang baik. Maka kami akan melakukan gugatan secara perdata dan pelaporan secara pidana. Karena sudah memenuhi unsur.
“Sesudah kami menyampaikan surat teguran dan pertemuan. Mereka hanya menjawab dengan tenang tanpa minta maaf. Padahal jelas mereka menerima uang klien uang pembangunan uang les uang sekolah tapi mereka dengan gampang akan mengembalikan uang ini (Refund) itu yang tidak bisa kami terima dengan seenaknya mereka melakukan pelanggaran ham terhadap pelajar. Kami sampaikan bahwa ini bentuk kezaliman,” terangnya.
Pihak sekolah ketika mencoba dikonfirmasi masih belum bersedia untuk menemui sejumlah awak media.
“Nanti akan saya sampaikan bahwa bapak dan ibu (wartawan) sudah datang dan mau wawancara,” terang petugas keamanan sekolah.(tim)