Anggota Koperasi Rimbo Tuo Kelurahan Tapus Melakukan Aksi Demo Ke PMKS PT. Tri Bahterah Srikandi (TBS) Patiluban

Views: 977

Madina – medianasionalnews. Merasa selalu di beri harapan palsu oleh PT. Tri Bahterah Srikandi(TBS) Patiluban ratusan Masyarakat Kelurahan Tapus yang menamakan dirinya anggota Koperasi Rimbo Tuo merasa geram dan melakukan aksi unjuk rasa pada hari Selasa 30 Juli 2024 di depan Kantor PT. Tri Bahterah Srikadi (TBS) Patiluban atas dugaan Penyerobotan lahan yang di lakukan oleh pihak Perusahaan.

Adapun aksi yang di ketua oleh Yaslan Nasution, kordinator lapangan Hendri Mulyawan dan beberapa rekan orator nya dimulai di depan gerbang pintu utama masuk perusahaan, meminta agar pihak perusahaan mau membukakan pagar kawat duri yang telah dibuat pihak perusahaan dan mempertemukan mereka (Pendemo) dengan pimpinan perusahaan yang membuat keputusan yang sah yakni Evelin Sago namun pihak perusahan tidak merespon hal tersebut.

Dengan semangat juang yang berkobar pendemo yang lebih di dominasi oleh kaum ibu-ibu berusaha mendorong pagar betis dari pihak ke aman perusahan dan Kepolisian agar bisa membobol pagar kawat duri, semangat tersebut tidak sia-sia dan membuah kan hasil yang maksimal untuk membobol pertahanan perusahaan, pendemo dapat menguasai Akses utama perusahaan dan kegiatan perusahaan lumpuh total.

Setelah menguasai akses utama perusahaan Orator aksi demo lagi-lagi meminta pimpinan perusahan yang dapat membuat keputusan sah dapat menemui mereka (pendemo), pihak perusahan hanya mengirim Humas nya yakni Ferdian Matondang dan pendemo tidak mau menerima kehadiran nya karena di anggap tidak dapat membuat keputusan yang mengikat. Dan merasa geram orator menyuarakan bahwasanya Evelin Sago seorang anggota DPRD Madina, yang seyogianya menjadi penyuara suara rakyat namun di sini dia menjadi Dewan Penghianat Rakyat ucap nya.

Disela – sela aksi demo berjalan, awak media ini berusaha mewawancarai ketua Koperasi Rimbo Tuo Yaslan Nasution, disini kami hanya menuntut hak atas lahan yang di duga/sinyalir di serobot oleh PT. Tri Bahterah Srikandi (TBS) Patiluban kurang lebih sebanyak 60 Ha yang jika di konvensikan sekitar 30 an sertifikat hak milik yang telah di kuasakan masyarakat Tapus kepada pihak Koperasi Rimbo Tuo Kelurahan Tapus.

Disi kami pihak Koperasi Rimbo Tuo tidak mempermasalahkan atas sengketa tanah kepada pihak PT. Tri Bahterah Srikandi Patiluban yang apabila pihak perusahaan mau bekerja sama dengan pihak Koperasi dengan catatan tanah yang di sengketakan sebanyak kurang lebih 60 Ha menjadi lahan inti kepada pihak perusahaan dan selebihnya lahan milik Koperasi Rimbo Tuo di jadikan Plasma dan bermitra oleh perusahan.

Upaya mediasi kepada Pihak perusahaan telah kita tempuh mulai dari Forkopimcam, RDP di Komisi II DPRD Kabupaten Mandailing Natal, dan pada tanggal 29 Juli 2024 telah dilakukan mediasi melalui Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal yang di hadiri oleh beberapa OPD terkait dan pihak Koperasi Rimbo Tuo, namun upaya ini lagi – lagi tidak dihadiri oleh pihak PT. Tri Bahterah Srikandi dan kami menganggap pihak perusahaan tidak mempunyai itikad baik kepada kami dan Pemerintahan Kabupaten Mandailing Natal.Disini kami akan tetap bertahan sampai tuntutan kami mendapatkan kepastian pungkas nya. Sampai berita ini di turunkan Pihak Perusahaan belum juga mau menemui Pendemo. Hen’s

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page