Sat Narkoba Polrestabes Medan Musnahkan Narkotika Asal Malaysia

Views: 224

Medan – medianasionalnews. Berbagai jenis narkotika asal Malaysia dimusnahkan dihalaman Polrestabes Medan Jalan HM Said Nomor 1 Medan, Selasa (06/08/2024. Narkotika yang dimusnahkan yaitu sabu – sabu, pil ekstasi dan daun ganja kering

Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut dihadiri langsung oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun, SH., MHum, didampingi Plt Kasat Narkoba, Kompol Andrian Risky Lubis, dan Wali Kota Medan Bobby Nasution.

Kepada awak media, Plt Kasat Narkoba, Kompol Andrian Risky Lubis memaparkan total keseluruhan barang bukti narkotika yang diamankan dan dimusnahkan sebanyak 35.800 gram sabu, 36.860 butir pil ekstasi dan 4.382,99 gram ganja.

“Total keseluruhan tersangka ada empat orang yakni DS (28) warga Jalan Sekata, Gang Nusa Indah No 5 B, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, AFS (31) warga Dusun IV, Pasar VII, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. I alias IT (42) warga Jalan Titi Sewa Benteng Hulu, Kecamatan Medan Tembung. F (32) warga Dusun 3, Desa Lengau Seprang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang,” sebutnya.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun, SH., MHum mengatakan penangkapan kasus pertama, berdasarkan informasi dari seorang laki-laki yang mengedarkan narkotika jenis sabu di Jalan Sekata, Gang Nusa Indah No 5 B, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.

Petugas melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial DS pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Sekata, Gang Nusa Indah No 5 B. Pada saat ditangkap Ditemukan barang bukti 10 bungkus plastik teh warna hijau jenis sabu dan satu unit ponsel. Kemudian petugas langsung membawa tersangka beserta barang bukti ke Sat Reskrim Narkoba Polrestabes Medan.

Kasus kedua, berdasarkan informasi ada seseorang yang menyimpan narkotika jenis sabu di Apartemen De Prima yang terletak di Jalan Gelas Medan. Sehingga petugas melakukan penyelidikan dan pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024, sekitar pukul 14 00 WIB, petugas menangkap seorang laki – laki yang berada di parkiran P – 2 apartemen tersebut sedang membawa 2 tas jinjing akan masuk ke dalam mobil dan laki – laki tersebut mengaku bernama AFS lalu petugas melakukan pemeriksaan kepada tersangka yang menjinjing tas tersebut. Ternyata tas jinjing itu didapati 20 puluh bungkus plastik teh cina berisikan sabu dan dari kamar No 1519 Apartemen itu ditemukan 4 bungkus plastik teh cina yang didalamnya diduga berisi sabu.

“Saat diinterogasi kepada tersangka dengan mengatakan sabu milik bosnya berinisial WN dimana pelaku menerima sabu sebanyak 30 kilogram dan memboyong pelaku ke komando untuk dilakukan pemeriksaan, ” paparnya.

Kasus ketiga, awalnya petugas mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis ganja di Jalan Titi Sewa, Benteng Hulu, Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung. Atas informasi itu tim langsung melakukan penyelidikan, selanjutnya tim pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, petugas melihat seseorang laki – laki yang sedang duduk di halaman pada alamat tersebut dicurigai menjual narkotika jenis ganja yang diketahui berinisial I alias IT petugas menyamar sebagai pembeli untuk mau belanja.

Selanjutnya IT terlihat mengambil sesuatu dari balik keramik di pekarangan tersebut lalu menyerahkan 3 bungkus kertas coklat yang berisikan ganja kering. Saat itulah petugas langsung memperkenalkan diri sebagai polisi dan mengamankan IT. Selanjutnya petugas langsung datang membantu melakukan penangkapan dan melakukan pengeledahan ditemukan lagi 26 bungkus berisikan ganja di balik keramik. Selanjutnya ditemukan lagi berisikan 31 bungkus kertas koran yang berisikan narkotika jenis ganja dan satu unit timbangan warna biru dari lemari.

“Dari keterangan IT bahwa ganja itu milik Pak P. Dimana ganja itu untuk dijualkan dengan harga Rp 10.000 per AM nya. Kemudian membawa tersangka berikut barang bukti ke Sat Reskrim Narkoba Polrestabes Medan, ” terang Kombes Teddy.

Kasus keempat, informasi adanya peredaran narkotika jenis ekstasi dan sabu di Komplek Yass, Mekro Minimalis 2 Blok B No 10, Desa Sei Beras Kata, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Atas informasi tersebut, tim Sat Narkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan.

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekitar pukul 18.30 WIB, petugas menghampiri sebuah rumah yang dicurigai dan menemukan seorang laki – laki yang setelah ditanya mengaku bernama F. Lalu petugas melakukan pengeledahan dan menemukan di dalam kamar belakang berupa satu buah tas berisikan dua bungkus teh cina berisikan narkotika jenis sabu dan petugas menemukan satu buah tas jinjing warna hitam di dalam kamar depan yang di dalam tas tersebut berisikan ribuan butir narkotika jenis ekstasi.

Selanjutnya, petugas menanyakan kepemilikan atas barang tersebut. Adalah barang miliknya yang diperoleh seorang laki – laki dengan nama panggilan untuk diantarkan sesuai dengan petunjuk. ” Laki – laki itu langsung diboyong ke komando untuk pemeriksaan. Barang haram yang diatas dan dimusnahkan itu berhasil menyelamatkan 81. 000 jiwa, ” jelas Kombes Teddy.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka itu melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Undang – undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Afdal

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page