Medan – medianasionalnews . Tim Patroli Presisi Satsamapta Polrestabes Medan berhasil menggagalkan aksi pencurian kabel tembaga Telkom di Jalan Garuda 4, Percut Sei Tuan, Medan Tembung, pada Kamis, 07 November 2024, sekitar pukul 03.40 WIB.
Dalam patroli rutin tersebut, petugas menemukan RK bersama rekan-rekannya tengah menggali tanah untuk mengambil kabel Telkom yang terkubur. Menggunakan alat seperti cangkul, tembilang, dan gergaji besi, mereka berusaha memotong kabel-kabel tembaga yang bernilai tinggi. Petugas segera mengamankan para pelaku beserta barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.
Saat diinterogasi, RK mengaku baru pertama kali melakukan aksi ini, namun mengungkap bahwa beberapa rekannya telah melakukan pencurian serupa hingga enam kali di lokasi yang sama.
Modus operandi yang digunakan kelompok ini terbilang licik: setelah menggali dan mencuri kabel, mereka menutup kembali lubang galian agar tidak menimbulkan kecurigaan dari pihak Telkom maupun warga sekitar. Kabel tembaga yang berhasil dicuri tersebut kemudian dijual ke tempat botot atau barang rongsokan terdekat dengan harga sekitar Rp 110.000 per kilogram.
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian serius bagi Polda Sumut. Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kabid Humas Polda Sumut, menyatakan apresiasinya atas keberhasilan Polrestabes Medan dalam meringkus para pelaku. “Polda Sumut akan terus menindak tegas kejahatan yang merugikan fasilitas publik, khususnya infrastruktur vital seperti jaringan telekomunikasi. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kegiatan mencurigakan di sekitar mereka,” tegas Hadi.
Menurutnya, kasus ini menjadi peringatan agar upaya pencurian yang merusak fasilitas publik dapat ditangani dengan cepat. Kasus pencurian kabel tembaga ini tidak hanya berdampak pada kerugian ekonomi, tetapi juga mengganggu layanan telekomunikasi yang penting bagi masyarakat luas.
Polda Sumut akan terus meningkatkan patroli di wilayah-wilayah yang rawan pencurian dan merespons cepat laporan masyarakat serta bekerja sama dan menggerakkan peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan. Afdal