Medan – medianasionalnews. Aduh hasil visum dari pihak kepolisian hanya luka ringan, tapi korban laka lantas minta dilakukan operasi tempurung. Padahal, korban yang menabrak mobil terduga terdakwa Dwi dari belakang, itu terlihat dari rekaman CCTV.
Tim kuasa hukum Dr Dwi upayana Bastanta Barus bernama Yenzarmon SH, Afdhalu Zikri Rahman Zega SH dalam konferensi Persnya dikediaman Dr Dwi, Kamis (13/02/2025) malam mengatakan”
Menurut hemat kami terhadap Dr Dwi, bahwasanya berdasarkan fakta dipersidangan hari Rabu kemarin jelas korban telah melakukan mengkriminalisasikan klien kami. Mengapa, karena rujukan visum dari pihak Polsek Medan Baru adalah pidana ringan. Namun, korban meminta dilakukan operasi tempurung. Fakta dalam persidangan hari Rabu kemarin juga bahwasanya saksi yang dihadirkan Jaksa penuntut umum yaitu Kepling dan adik korban. Disitu, kedua saksi menerangkan bahwasanya mereka sudah mengupayakan perdamaian. Disini, saya tegaskan maksud klien kami melakukan perdamaian, bukan mengaku bersalah melainkan rasa kemanusiaan mengingat korban sudah lanjut usia” ungkap salah satu tim kuasa hukum Yenzarmon SH.
” Menurut hemat kami, berdasarkan rekaman CCTV klien kami sebenarnya tidak ada menabrak melainkan korban yang menabrak. Disitu, terlihat berdasarkan CCTV pada detik 31 menjelang detik ke 35 korban dalam berkendaraan tertunduk, sehingga pas di detik 35 dia terkejut dan tidak bisa mengendalikan kendaraanya lagi, maka terjadilah benturan disitu. Kami juga akan mempertimbangkan menghadirkan saksi ahli” sambung Yenzarmon
Sementara Afdhalu Zikri Rahman Zega SH mengatakan “Didetik 35 terlihat di CCTV korban menggunakan celana pendek. Jadi, tidak sesuai keterangan dipengadilan apa yang dikatanya menggunakan celana panjang. Nah, itu sangat berbeda faktanya.
” Fakta kejadian sebenarnya ekor mobil klien kami Dr Dwi sudah berada dibadan jalan. Artinya, korban yang menabrak bukan ditabrak, itu terlihat dari rekaman CCTV. Disitu juga terlihat korban bisa berdiri sendiri usai menabrak ekor mobil klien kami Dr. Dwi” jelas
Afdhalu Zikri Rahman Zega SH
Dr Dwi upayana Bastanta Barus menerangkan, kejadian yang diceritakan kuasa hukum saya pada tanggal 01 Maret 2024, ditanggal 02 s/d 07 Maret 2024 pak Selamat sudah berada rawat inap di RS Colombia. Ironisnya, ditanggal 05 Maret 2024 barulah mereka melapor kepihak Kepolisian. Nah, ditanggal 13/Maret / 2024 barulah muncul surat pengantar dari Kepolisian untuk dilakukan visum. Yang jadi pertanyaanya, mengapa dilakukan operasi terlebih dahulu barulah divisum” jelasnya. Afdal