Medan – medianasionalnews. Korban bernama Romi Ahmed selaku pemilik gudang Boemi Coffe Indonesia merasa kecewa dengan sidang yang terlaksana di Pengadilan Mahkamah Militer Medan, Jalan Ngumban Surbakti, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Senin (10/03/2025).
Pasalnya Hakim yang mengadili si terdakwa oknum TNI dari Kesatuan Kaveleri Pratu AG pelaku pencurian dan pengerusakan Gudang Boemi Coffee Indonesia milik Romi Ahmed dalam sidang putusan yang disoroti Hakim hanyalah masalah gembok yang dirusak si terdakwa dengan kerugian Rp.800 ribu, sementara permasalahan atas kerugian Romi Ahmed sebagai korban sebesar Rp.10 Miliyar tidaklah begitu dipersoalkan oleh Hakim dipersidangan.
Romi Amed selaku pemilik gudang Boemi Coffee Indonesia sekaligus sebagai korban dalam kasus pencurian yang melibatkan oknum TNI ini, saat dikonfirmasi oleh awak media di halaman Pengadilan Mahkamah Militer Medan dalam sesi wawancara mengatakan bahwa dirinya belum mendapatkan rasa keadilan terhadap putusan sidang. Romi menilai Hakim di persidangan tersebut diduga berat sebelah.
“Saya akan mendapatkan kopi salinan hasil sidang Putusan melalui pengacara saya nanti. Namun saya telah mendapat informasi untuk terdakwa hanya diberi hukuman 3 bulan tahanan masa percobaan dibilang hakim yang memimpin sidang. Ada apa ini?? Kok sepertinya Hakim yang mengadili perkara ini terkesan ada keberpihakan bagi si terdakwa Pratu AG. Yang saya sesalkan adalah kenapa masalah kerugian Kopi saya sebesar Rp.10 Miliyar tidak dibahas oleh Hakim, malah yang dibahas masalah gembok dengan kerugian sebesar Rp.800 ribu,” ungkapnya.
“Hari itu Marisi Nababan (mertua Pratu AG) bermohon sama saya agar diproses dan berjanji mengganti rugi, bahkan kerugian kopi saya juga diganti nanti katanya. Setelah saya proses dan saya tagih, mereka tidak mau potong mengganti rugi, makanya saya stop pembayarannya. Karena mereka saya lihat memaksa kemauan mereka sendiri dan saya tidak bisa mengikutinya yang akhirnya mereka merampok gudang saya. Untuk keterlibatan oknum anggota TNI dalam kasus ini sebagai menjalankan perampokan juga. Selain Pratu AG ada juga pelaku perampokan bermarga Nababan, Pahala Sinaga dan Arianto dari kesatuan Koramil,” ujar Romi Ahmed selaku korban.
“Untuk dari pihak saya sudah pernah memanggil Marisi Nababan beberapa kali, tapi tidak hadir. Saya tegaskan, permasalahan ini tidak ada keterkaitan dengan hutang piutang, melainkan permasalahan perampokan. Intinya, dalam persidangan ini saya tidak puas, karena seolah-olah kopi mereka yang diambil bukan kopi saya,” kesal Romi.
Romi juga menambahkan, saya sudah menyatakan banding dengan pengacara saya. Untuk pelaku lainnya tidak dijadikan tersangka, akan saya masukan keranah hukum juga. Permasalah ini, sudah saya suratkan kepada yang berwewenang untuk menindaklanjutinya.
“TNI sebagai pagar rakyat. Jangan TNI sendiri yang menyalahi peraturan dan melanggar sumpah. Saya berharap, bapak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dapat menolong saya untuk tegakkan keadilan dan jangan hukum dipermainkan oleh oknum anggota TNI seperti ini,” pungkasnya. (Red)